Gara-gara Urusan Sertifikat Vaksin, Korban Rudapaksa Gagal Buat Laporan di Kantor Polisi
Media sosial diramaikan tentang urusan sertifikat vaksin Covid-19 yang jadi persoalan saat buat laporan kepolisian.
Tanggapan Polresta Banda Aceh
Kabas Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi merespons kejadian tersebut.
Pihaknya membantah telah menolak laporan korban.
"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," tegasnya, Selasa (19/10/2021), dilansir Serambinews.
Untuk korban dugaan rudapaksa, lanjutnya, tidak pernah ditahan atau disuruh pulang di saat tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta Banda Aceh.
Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke SPKT Polresta Banda Aceh saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan rudapaksa.
"Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum," ujarnya.
"Korban menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," sambungnya.
Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, sehingga petugas menanyakan bukti medisnya.
Namun, kata Iswahyudi, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat dirinya tidak bisa divaksin tertinggal di kampung halaman.
"Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya, itu pun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya tidak ada penolakan," terangnya.
Ia pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada penolakan laporan korban.
"Kalau memang korban tidak bisa divaksin dan mampu menunjukkan bukti medisnya, pasti kita akan terima laporannya. Jadi, jangan hal ini diputar balikkan faktanya dan jangan dipolitisir. Kami dari Polresta kembali menegaskan tidak ada penolakan laporan korban, hal itu yang harus dipahami," tegasnya.
Tanggapan Polda Aceh
Senada, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengklaim laporan itu sejatinya tidak ditolak oleh petugas Polresta Banda Aceh.