TRIBUNWIKI
WAJIB Diketahui, Berikut Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan di Kepolisian
Satu di antaranya ialah perihal perbedaan antara proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua kata tersebut kerap kali dianggap serupa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tidak jarang, saat masyarakat yang menjalani proses hukum tidak memahami tahapan - tahapan yang ada dalam instansi kepolisian.
Satu di antaranya ialah perihal perbedaan antara proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua kata tersebut kerap kali dianggap serupa.
Terlebih karena dalam tata bahasa Indonesia kedua kata itu berasal dari kata dasar serupa, yakni sidik yang artinya memeriksa atau meneliti.
Nyatanya, kedua kata tersebut mewakili proses hukum yang berbeda saat menjalani proses hukum di kepolisian.
Baca juga: Geger, Penemuan Mayat Pria Umur 60 Tahun dalam Kamar Kos di Jalan Kasuari Medan Sunggal
Apa itu penyelidikan?
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Ada pun tindakan itu berguna untuk menentukan apakah ke depan suatu peristiwa dapat dilakukan penyidikan.
Pada dasarnya, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima masyarakat maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik.
Baca juga: Status Tersangkanya Dicabut, Ibu Gea Ucap Terima Kasih dan Lambaikan Tangan Bahagia
Apa itu penyidikan?
Sementara itu, berdasarkan pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti - bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana guna menemukan tersangka.
Pada dasarnya penyidikan adalah tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa.
Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Jadi, pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana.
Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”.
Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/simbol-simbol-kepolisian-yang-ada-di-jajaran-polsek.jpg)