Azis Syamsudin Sebut Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Minta Uang dengan Memelas, Alasan Orangtua Sakit

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin buka suara terkait pemberian uang terhadap penyidik KPK itu. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejahatan Eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terkuak dalam sidang lanjutan dengan agenda saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).  

Stepanus Robin Pattuju telah meminta uang kepada sejumlah pejabat secara berulang kali. 

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin buka suara terkait pemberian uang terhadap penyidik KPK itu. 

Azis mengetahui bahwa tindakan memberikan uang kepada anti rasuah memang sebuah kesalahan. Namun, ia mengatakan Azis datang dengan cara memohon bantuan. 

Azis pun mendapatkan cercaan dari jaksa, kenapa berani memberikan uang kepada penyidik KPK, padahal sebuah kesalahan yang fatal. 

"Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam, padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," jawab Azis.

"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robin sebesar itu tidak boleh?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi.

"Iya pak, paham. Saya yang merubah undang-undang dan membuat undang-undang itu," jawab Azis.

Kata Azis Robin kerap menemuinya untuk meminta bantuan uang.

Azis yang mengaku sudah mengenal Robin sebagai anggota kepolisian, baru mengetahui jika Robin menjabat sebagai penyidik KPK.

Ketika sekitaran tahun 2020 Robin datang secara tiba-tiba ke rumahnya.

"Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya 'emang lu KPK?', dia menunjukkan nametag-nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu, gitu," kata Azis.

Baca juga: Seleksi Kepala Lingkungan, Masyarakat Apresiasi Wali Kota Medan

Baca juga: Cara Salah Mengkonsumsi Kemiri Bisa Berakibat Keracunan, Berikut Kandungan Buah kemiri

Dari pertemuan itu, Azis hanya menyebut kalau Robin kerap menemuinya, namun untuk pertemuan secara langsung yang diingatnya sebanyak tiga kali.

Dimana pada saat pertemuan kedua, kata Azis, Robin turut meminta bantuan dana kepada dirinya untuk kebutuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi Covid-19.

"Iya minjam, 'bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu.' Untuk apa saya bilang. 'Untuk urusan keluarga ini itulah', secara persisnya saya tidak ingat," kata Azis menirukan permintaan Robin meminta uang.

Lantas, Azis menjelaskan alasanya membantu Robin karena ketika datang dengan memelas yang lantas Azis meminjamkan uang sebesar Rp10 juta dari rekening Azis langsung ke rekening Robin.

"Iya, karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi minta bantuan finansial juga antara pertemuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat persis kejadiannya," ujar Azis.

Setelah penyerahan uang Rp10 juta itu, Azis mengaku jika Robin kembali datang menemui dirinya pada saat malam hari. 

Terdakwa Robin kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga kembali.

"Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi covid kita memahami bukan cuman beliau pak," katanya.

Namun demikian, Azis mengatakan kalau dirinya tidak bisa menyerahkan uang karena tak memegang uang kas.

Lantas Robin menawarkan rekening salah satu keluarganya untuk dijadikan tempat rekening penerima uang tersebut.

"Jadi yang pertama jumlahnya Rp10 juta," kata Azis.

"Kedua sebesar berapa?" tanya JPU.

"Total Rp200 juta pak (permintaan kedua kali)," timpal Azis.

Lantas dari permintaan uang sebesar Rp200 juta tersebut, Azis mengungkap alasannya memberikan uang tersebut melalui rekening lain bukan langsung ke rekening Robin, seperti permintaan pertama.

Dalam perkara ini, AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Pria Ini Alami Nasib Tragis Usai Jalani Operasi Batu Ginjal, Ginjalnya Hilang, Batunya Masih Utuh

Baca juga: Dijebak Polisi, Sindikat Maling Motor yang Berperan Sebagai Penadah Akhirnya Diringkus

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

sumber: tribunnews

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved