Dijebak Polisi, Sindikat Maling Motor yang Berperan Sebagai Penadah Akhirnya Diringkus
Polres Langkat menjebak dan menangkap sindikat maling motor yang selama ini bertugas menerima dan menjual motor curian
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - M Andri Irawan warga Dusun IV, Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat sudah lama menjadi target polisi.
Lelaki berusia 21 tahun itu diketahui bagian dari sindikat maling motor, yang bertugas sebagai penadah dan penjual motor curian.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Said Husein mengatakan, tersangka M Andri Irawan ditangkap pada Kamis (21/10/2021) lalu.
"Saat itu personel menyamar untuk membeli sepeda motor dengan harga yang murah," kata Said di pelataran parkir Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Langkat Raih 3 Penghargaan Nasional, Terbit Rencana: Semoga Penyemangat Membangun Negeri Bertuah
Adapun sepeda motor yang akan dibeli yakni bermerk Yamaha N-Max dengan nomor polisi BK 3995 AT.
Said mengatakan, saat akan melakukan transaksi pembeli sepeda motor, petugas menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Namun, tersangka, kata Said, tidak mampu memperlihatkan surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Saat transaksi jual beli sepeda motor tersebut tersangka Muhammad Andri Irawan tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang sah dari kenderaan tersebut," ucapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya cuma memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun tidak berserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: LONGSOR di Sibolangit, Satlantas Polres Tanah Karo Arahkan Pengendara Lewat Jalur Alternatif Langkat
"Setelah diintrogasi dan ia mengakui hanya memiliki STNK saja dari kenderaan tersebut, sedangkan BPKB kendaraannya tidak dimiliki," ucapnya.
Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat tersebut, kata Said, dihargai Rp 14 juta.
Karena tidak dapat memperlihatkan seluruh dokumen kelengkapan kendaraan, petugas memboyong pelaku ke Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Muhammad Andri Irawan dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polres Langkat guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: TINJAU Vaksinasi Covid-19, Istri Bupati Langkat Minta Lurah dan Kepala Desa Bekerja Keras
Dalam tindak pidana ini, pelaku dikenakan Pasal 480 Ke 1e KUHPidana (Barang Siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menrima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahunya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan).
"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 4 tahun," ungkapnya.(wen/tribun-medan.com)