Besaran Gaji dan Tunjungan Prajurit TNI AL dan Polri, Cek di Sini

Bukan hanya jadi prajurit TNI, menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga jadi impian banyak pemuda-pemuda di Indonesia. Cek di sini

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Panitia melakukan tes seleksi prajurit TNI AL yang berasal dari Sumatera Utara, Rabu(11/5/2021). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI) 

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tukin TNI AL

Besaran tukin TNI AL diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan ini sifat besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL:

KSAL: Rp 37.810.500

Wakil KSAL: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved