Breaking News

News Video

Polisi Sergap Tiga Begal Sadis Modus Pakai Samurai di Langkat, Incar Pengendara Wanita Yang Sendiri

Reskrim Polres Kabupaten Langkat amankan tiga pelaku begal dan seorang penadah sepeda motor curian.

Penulis: Satia | Editor: Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Reskrim Polres Kabupaten Langkat amankan tiga pelaku begal dan seorang penadah sepeda motor curian.

Ketiga pelaku menjalankan aksinya, dengan menghadang korban yang sebelumnya sudah diintai lebih dulu. Mayoritas korban adalah wanita, yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein mengatakan, selain menghadang para pelaku juga menggunakan kekerasan saat merampas sepeda motor.

"Pelaku menggunakan samurai untuk merampas sepeda motor tersebut," kata dia, konferensi pers di pelataran parkir Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Senin (25/10/2021).

Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Saniman alias Dobleh warga Dusun III, Desa Paya Regas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Kemudian, Rasid warga Desa Muka Payah, Kecamatan Hinai, dan Hendra Iswadi warga Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang.

Said mengatakan, setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, dalam seharinya mereka bertiga bisa mencuri tiga sepeda motor sekaligus.

Di lapangan, tim sudah mengetahui identitas masing-masing pelaku pencurian tersebut.

"Saniman alias Dobleh melarikan diri ke wilayah Aceh yang berada di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya," ucap dia.

Kemudian, kata dia tim melakukan pengintaian dan menemukan pelaku. Setelah diamankan, petugas juga melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya.

"Dari hasil interogasi tim berhasil mengamankan Rasid yang sudah melarikan diri juga," katanya.

Setelah mengamankan dua pelaku, tim juga melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi, yakni Hendra Iswadi alias Hendro.

Tak berapa lama, tim berhasil melacak dan mengamankan Hendra Iswadi di rumahnya, Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang.

"Kemudian, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tengah bersembunyi di rumah," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.

Penadah sepeda motor, Muhhammad Andri Irawan (21), warga Dusun IV, Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu.

Dalam tindak pidana ini, pelaku dikenakan Pasal 480 Ke 1e KUHPidana (Barang Siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menrima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahunya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan).

"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 4 tahun," ungkapnya.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved