Kapolda Copot Kasat Reskrim yang Dilaporkan Selingkuh dengan Polwan

"Kasat Reskrim itu pacaran (dengan Polwan), tapi sudah punya istri. Itu sudah dua bulan lalu (kasusnya)," terang Kapolda Irjen Panca Simanjuntak.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
tribunvideo
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kasat Reskrim AKP DIL karena diduga selingkuh dengan polisi wanita (polwan).

Pencopotan dilakukan sebagai bagian upaya penegakan hukum disiplin terhadap anggota Polri yang terlibat masalah. 

"Sudah kita proses. Sudah kita tarik tidak boleh melaksanakan tugas sebagai Kasat Reskrim," kata Kapolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Polwan, Kasat Reskrim Pangkat AKP Terancam Disanksi Propam

Kapolda Sumut mengatakan, informasi yang dia dapat dari Kabid Propam Polda Sumut menyebutkan, bahwa kasus dugaan perselingkuhan sebelumnya dilaporkan oleh istri AKP DIL ke Propam Polda Sumut.

Dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa benar AKP DIL ada terlibat hubungan asmara dengan oknum Polwan di tempatnya bekerja. 

"Kasat Reskrim itu pacaran (dengan Polwan), tapi sudah punya istri. Itu sudah dua bulan lalu (kasusnya)," terang Panca.

Panca menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara.

Langkah ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa Polda Sumut tidak hanya tegas ke luar saja, tapi juga ke dalam.

Copot Kapolsek Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Kutalimbaru

Sebelumnya Kapolda Sumut juga mencopot Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Panca menyebutkan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa (26/10/2021).

Panca menyebutkan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan iming-iming atas kewenangannya.

"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved