BUNTUT Tendang Kemaluan Pacar, Pecatur Profesional Giovanni Chrestella Divonis 8 Bulan Penjara

Setelah saksi korban terjatuh kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal

Tayang:
Tribun Medan / Dedy
Giovanni Chrestella 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Atlet catur profesional Giovanni Chrestella (20), kini divonis 8 bulan penjara karena menendang kemaluan pacarnya hingga bengkak, Rabu (27/10/2021).

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menilai, perempuan 25 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada kekasihnya yakni Felix Julius.

BUNTUT Tendang Kemaluan Pacar, Pecatur Profesional Giovanni Chrestella Divonis 8 Bulan Penjara

DAFTAR Perwira yang Dimutasi di Wilkum Polrestabes Medan hingga Kapolsek Dicopot seusai Kasus Cabul

BIKIN Anggota TNI AU Serka Wardi Tambunan Dikeroyok, Brimob Gadungan Ini Diburu

8 Personel Polsek Kutalimbaru Dicopot terkait Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Istri Tahanan

MIRIS, Istri Tahanan Korban Persetubuhan Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Ternyata Sedang Hamil

ISTRI Tahanan Diduga Dirudapaksa dan Diperas Polisi, Kepling Akui Ada Penggerebekan di Indekos

Korban Felix Julius saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan atas oengabiayaan yang dialaminya.
Korban Felix Julius saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan atas oengabiayaan yang dialaminya. (TRIBUN MEDAN/GITA)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan.

THALITA Latief Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Irena Fabiola: Saya Pernah Dikirimin Makanan

TINGKAH Kocak Irwan Mussry saat Liburan Bikin Keluarga Maia Estianty Tertawa

PESAN Menohok Sang Istri Kedua pada Tiap Perempuan yang hendak Menikahi Suami Orang Lain

BELUM Sembuh dari Kanker Stadium 3, Artis dan Pedangdut Rupawan Ini Berkabar Duka, Alami Keguguran

GETIR, Ibu dan Putri Satu-satunya Meninggal akibat Longsor Sibolangit, Inilah Pesan Terakhirnya

GETIR, Guru Ini Tinggal Bersama Kambing, Gaji 350 Ribu per Bulan, Camat sampai Kucurkan Air Mata

Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut," kata Hakim.

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai Hakim.

Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang sebelumnya menuntut Gio dengan pidana 9 bulan penjara.

BEGINI Sikap Syahrini saat Rapat Bisnis, Tak Ayal bikin Kaget Para Karyawannya

MEMILUKAN, Siti Aisyah Korban Tewas Lakalantas Maut Jalinsum Ternyata sedang Mengandung

SANG Blogger Lihat Foto Pacarnya dengan Artis China, Duga Selingkuh, Muncul Fakta Memalukan

KEKALAHAN Memalukan Manchester United dari Liverpool, Begini Penampakan Wajah Sir Alex Ferguson

ASMIRANDAH Berhasil Turunkan Berat Badan hingga 22 Kg, Kini Dapat Pertanyaan Kesiapan Hamil Lagi

VIRAL Curhat Wanita Ditolak Orangtua Pacar karena Jualan Sayur, Kini Omset Capai 6 Juta per Hari

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis, (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan 9L Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian handphone milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.

Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selangkangan pacarnya itu hingga terjatuh.

"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban.

Setelah saksi korban terjatuh kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.

"Hasil pemeriksaan ditemukan luka perdarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan beber lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam. Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tukang kemaluan kanan," kata Jaksa.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Atlet catur Giovanni Chrestella dituntut dengan hukuman sembilan bulan penjara karena didakwa menendang kemaluan dan kepala kekasihnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim menilai, wanita 24 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Felix Julius.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Giovanni Chrestella dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/10/2021) lalu.

Dikatakan jaksa adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis, (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian ponsel milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.  

Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selakangan Felix hingga membuat kekasihnya itu terjatuh. 

"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban."

Setelah saksi korban terjatuh, kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.

"Hasil pemeriksaan ditemukan luka perdarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam. Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tukang kemaluan kanan," pungkas jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved