Launching e-Samsat Sumut Bermartabat, Edy Bilang Baru 45 Persen Pemilik Kendaraan Bayar Pajak

Edy Rahmayadi meresmikan e-Samsat Sumut Bermartabat. Sebut baru 45 persen pemilik kendaraan bayar pajak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat memberikan keterangan kepada media usai me-launching aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (27/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat baru 45 persen pemilik kendaraan bermotor di Sumut yang membayar pajak.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy usai me-launching aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Medan pada Rabu (27/10/2021).

"Kita itu pajaknya baru 45 persen. Meningkat awalnya 32 persen (2019) menjadi 40 persen (2020). Sekarang 45 persen," kata Edy, Rabu.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak, maka pihaknya meluncurkan Aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat.

Baca juga: Hari Kedua Program Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Belum Padati Samsat Kabanjahe 

Aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat kini sudah dapat di download di Play Store maupun App Store.

Tujuannya agar semakin memberi kemudahan bagi para wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor mereka masing-masing.

Ia pun berharap setelah peluncuran aplikasi tersebut, maka kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya kepada negara meningkat mencapai 70 persen.

"Dimudahkan lagi dengan banyaknya aplikasi untuk membayar pajak. Mudah-mudahan saya berharap sampai 70 persen di 2022. Kalo bisa orang membayar pajak sampai 70 persen, ya kita tinggal mengejar 30 persen. Bohong itu tidak bisa," sebutnya.

Baca juga: Berita Foto: Antrean Warga di Samsat Putri Hijau Mengikuti Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Padahal, kata Edy, kunci sukses pembangunan pembangunan di suatu daerah adapah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

Mantan Pangkostrad itu mencontohkan Singapura yang realisasi pendapatan dari pajak hingga mencapai 121 persen. Sedangkan di Sumut untuk mencapai 50 persen, merupakan sesuatu hal yang masih saja sulit hingga kini.

Padahal sosialisasi terus menerus dilakukan. Teranyar Pemprov Sumut menggelar Program Relaksasi PKB dan BBNKB 2021 untuk dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor milik masyarakat yang tertunggak.

"Satu, ketaatan masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor. Kedua, kemudahan di dalam membayar pajak. Ini, kalau kedua ini bisa bersatu dengan baik, pajak ini kan cikal bakal pembangunan," ucapnya.

Baca juga: WAJIB Pajak Dapat Kejutan dari Samsat Lubukpakam di Hari Pertama Pemutihan Pajak

"Negara lain Singapura itu sudah 121 persen, bukan lagi 100 persen lagi. Angka 21 persen lagi dari mana, orang yang datang ke sana. Buang puntung rokok kena pajak. Itu asal angka 21 persen.

Kalau kita untuk capai 50 persen saja masih berat sekali. Dibanding tahun lalu cuma naik 5 persen. Nah, dengan adanya ini (aplikasi), maka sudah dipermudah, bisa naik 70 persen lah," tambahnya.

Bila tingkat kepatuhan masyarakat tak juga meningkat, maka tak tertuup kemungkinan Pemprov Sumut akan bekerja sama dengan kepolisian untuk merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

"Kalau itu juga tak bisa meningkat ya, apa boleh buat nanti kita melakukan penertiban. Kita harus melakukan dengan tegas," ujar mantan Ketua Umum PSSI itu.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved