PETAKA Tergiur Upah 300 Ribu, Mahasiswa dan Juru Parkir Dituntut 12 Bulan Penjara

Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara

TRIBUN MEDAN/GITA
Karena upah Rp 300 ribu antar sabu, seorang mahasiswa Yohan Syam Effendi Alias Yohan dan tukang parkir Yuki Muhanwar dituntut masing-masing 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/19/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Karena upah Rp 300 ribu antar sabu, seorang mahasiswa Yohan Syam Effendi Alias Yohan dan tukang parkir Yuki Muhanwar, dituntut masing-masing 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/19/2021).

BEGINI Sikap Syahrini saat Rapat Bisnis, Tak Ayal bikin Kaget Para Karyawannya

MEMILUKAN, Siti Aisyah Korban Tewas Lakalantas Maut Jalinsum Ternyata sedang Mengandung

SANG Blogger Lihat Foto Pacarnya dengan Artis China, Duga Selingkuh, Muncul Fakta Memalukan

KEKALAHAN Memalukan Manchester United dari Liverpool, Begini Penampakan Wajah Sir Alex Ferguson

ASMIRANDAH Berhasil Turunkan Berat Badan hingga 22 Kg, Kini Dapat Pertanyaan Kesiapan Hamil Lagi

VIRAL Curhat Wanita Ditolak Orangtua Pacar karena Jualan Sayur, Kini Omset Capai 6 Juta per Hari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosi Marisa dalam nota tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa warga Simalingkar A, Deliserdang dan warga Jalan Pintu Air I, Medan Johor ini melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 480 gram.

BUNTUT Tendang Kemaluan Pacar, Pecatur Profesional Giovanni Chrestella Divonis 8 Bulan Penjara

DAFTAR Perwira yang Dimutasi di Wilkum Polrestabes Medan hingga Kapolsek Dicopot seusai Kasus Cabul

BIKIN Anggota TNI AU Serka Wardi Tambunan Dikeroyok, Brimob Gadungan Ini Diburu

8 Personel Polsek Kutalimbaru Dicopot terkait Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Istri Tahanan

MIRIS, Istri Tahanan Korban Persetubuhan Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Ternyata Sedang Hamil

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved