Tudingan Novel Baswedan Dewas KPK Lindungi Lili Pintauli, Tumpak Panggabean Jawab Begini

Novel Baswedan mempertanyakan sikap Dewas KPK yang enggan menindaklanjuti laorang dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

TRIBUN-MEDAN.com- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernyataan mantan penyidik senior Novel Baswedan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya tidak melindungi Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

"Sama sekali tidak benar, apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)?" kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

TUMPAK Panggabean
TUMPAK Panggabean (Tribunnews/Dany Permana)

Tumpak Panggabean menilai laporan adanya dugaan pelanggaran etik Lili yang disampaikan Novel masih sumir.

Sehingga Dewas belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sepanjang laporan tersebut benar adanya, tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," kata Tumpak.

Sebelumnya, Novel Baswedan mempertanyakan sikap Dewas KPK yang enggan menindaklanjuti laorang dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar.

Menurut Novel, tugas Dewas adalah sebagai lembaga pengawas bagi setiap insan KPK.

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Kolase TribunKaltim.co/Kompas.com Garry Andrew dan Tribunnews)

“Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan Pimpinan KPK. Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran Pimpinan maupun pegawai KPK,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (25/10/2021).

Menurut Novel, seharusnya Dewas KPK bisa mencari alat buktu dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar terkait dugaan memainkan perkara Labuhanbatu Utara yang menjerat mantan Bupati Labura Khoiruddin Syah.

“Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?” tanya Novel.

Dewas KPK sebelumnya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Akan tetapi, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan yang diberikan dua mantan penyidik, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, masih sumir.

Hal tersebut membuat Dewan Pengawas KPK tidak akan menindaklanjuti laporan itu.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved