Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Polisi yang Diduga Cabuli Wanita Hamil Terancam Dipecat
Anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis terancam dipecat karena cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang diduga cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba terancam dipecat.
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak.
Kata Donald, dari hasil pemeriksaan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis ini memang sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba.
"Kalau nanti terbukti ada melakukan persetubuhan, maka akan kita lakukan sidang kode etik. Sanksinya (Jika terbukti) kita lakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) seperti yang disampaikan pak Kapolda," kata Donald Simanjuntak, Kamis (28/10/2021).
Donald menyebutkan, Propam Polda Sumut masih menginventarisir seluruh kasus yang pernah melibatkan Bripka Rahmat Hidayat Lubus.
"Justru itu, makanya latarbelakangnya kita pelajari dan dalami juga. Sudah berapa kali dia diproses dalam pelanggaran disiplin atau kode etik," ucapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko tidak menampik dan mengakui ada anggotanya cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya disebutkan, bahwa oknum yang cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba Aiptu DR.
Belakangan, Riko menjelaskan bahwa anggotanya yang cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba Bripka RHL.
"Yang pasti anggota kami salah melakukan perbuatan itu," kata Riko, mengakui dosa anak buahnya, Selasa (26/10/2021).
Riko mengatakan, terbongkarnya kasusnya cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurut Riko, kejadian ini berlangsung pada 23 Mei 2021 lalu di satu hotel yang ada di Kota Medan.
Adapun modus Bripka RHL, mengajak MU, istri pengguna narkoba untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami MU bernama Sayed Maulana.
Sesampainya di hotel, ternyata Bripka RHL mencabuli MU.
Bukan cuma itu saja, MU sebelumnya mengaku diperas Rp 30 juta, dan motor miliknya dibawa kabur.
"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut," katanya.
Meski menyebut keterlibatan Bripka RHL, namun Riko tak menjelaskan soal dugaan keterlibatan Aiptu DR.
Aiptu DR ini disebut turut serta melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap MU.
Namun nama Aiptu DR menghilang dari penyelidikan Propam.
Belum jelas kenapa nama Aiptu DR tidak muncul.
Gegara kasus ini, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak marah besar.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya Ipda Syafrizal dicopot.
"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Selasa (26/10/2021).
Kapolda mengatakan, tindakan oknum penyidik Aiptu Desvi Rahmanda yang diduga cabuli istri pelaku narkoba dan melakukan tindak pemerasan bersama diduga Bripka RHL benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca juga: Kapolda Sumut Minta Maaf Soal Anggotanya Menganiaya Pengendara di Deliserdang
Atas tindakan unprosedural itu, Kapolda berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.
Dia tidak akan main-main dalam memberikan sanksi, bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik kesatuan.
Terlebih, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah meminta para jajaran untuk menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.
"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," tegasnya.
Informasi beredar, Bripka RHL yang turut diduga melakukan pemerasan bersama Aiptu Desvi Rahmanda disebut-sebut sudah beberapa kali terlibat kasus pidana.
Namun yang bersangkutan tidak dicopot.
Baca juga: BBM Langka, Kapolda Sumut Ultimatum Pengusaha Jangan Coba-coba Timbun Minyak
Berkaitan kasus ini, Kapolda belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya, Ipda Syafrizal sempat diperiksa Propam Polda Sumut.
Kedua pejabat di Polsek Kutalimbaru itu diperiksa terkait kasus adanya oknum penyidik cabuli istri pelaku narkoba.
Bukan cuma diduga cabuli istri pelaku narkoba, oknum penyidik bernama Aiptu Desvi Rahmanda juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian motor milik MU, istri pelaku narkoba yang diduga ia lecehkan.
"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Ibu dan Anak Nyaris Terpanggang Akibat Serangan Bom Molotov di Kutalimbaru, Laporan Ditolak Poldasu
Hadi mengatakan, saat ini kedua pejabat tersebut masih dalam pemeriksaan.
Jika keduanya terbukti terlibat dan mengetahui ulah anak buahnya, namun keduanya membiarkan saja, kemungkinan Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dijatuhi sanksi.
"Kita lihat dulu seperti apa nanti," kata Hadi.
Terpisah, Kepala Lingkungan I, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Hakim Muddin mengatakan, memang di wilayahnya sempat ada penggerebekan yang dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru.
Penggerebekan dilakukan di satu kos-kosan yang ada di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu.
Adapun kos-kosan tersebut milik Erfaleni.
Baca juga: Santri di Kutalimbaru Tewas Dipukul Senior, Korban dan Temannya Sempat Dibariskan
Menurut Hakim, penggerebekan dilakukan pada pertengahan Mei 2021 lalu.
Saat itu, petugas Polsek Kutalimbaru menangkap dua orang penghuni kos-kosan yakni Sayed Maulana dan Andi Subrata.
"Saya proses (penangkapan) nya tidak melihat, hanya mengetahui saja informasi dari ibu kos kalau ada penangkapan. Karena saya tidak dilibatkan," kata Hakim.
Menurut informasi, Sayed Maulana adalah suami dari MU, perempuan yang diduga dicabuli dan diperas oleh Aiptu Desvi Rahmanda.
Disinggung mengenai informasi ini, Hakim tidak tahu pasti apakah satu dari dua penghuni kos tersebut sudah menikah.
Sebab, penghuni kos tidak melaporkan identitasnya secara lengkap pada hakim.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Korban Banjir Bandang di Sungai Kutalimbaru Dalam Kondisi Tewas
Informasi berkembang, saat ini MU, perempuan yang kabarnya sempat dicabuli oknum penyidik sudah pulang ke rumah orangtuanya di Aceh.(cr25/tribun-medan.com)