Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Gubernur Minta Warga Sumut Taat Aturan
Mantan Pangkostrad itu mengaku dalam waktu dekat akan duduk bersama dengan pimpinan Forkopimda Sumut, membahas peniadaan cuti bersama Hari Natal.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah telah meniadakan cuti bersama Natal pada tanggal 24 Desember 2021.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menegaskan kebijakan tersebut turut berlaku di Sumut.
Ia pun berharap masyarakat untuk ikut mematuhi, dengan tidak berpergian yang bisa menimbulkan kerumunan di suatu tempat, lantaran pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
"Tak ada cuti bersama pada Hari Natal dan Tahun Baru. Tapi kata-kata ini harus dilaksanakan. Jangan nanti bilangnya, tidak ada kami libur, kami hanya jalan pindah tempat. Tidak ada itu," ucap Edy, Jumat (29/10/2021).
Mantan Pangkostrad itu mengaku dalam waktu dekat akan duduk bersama dengan pimpinan Forkopimda Sumut, membahas peniadaan cuti bersama Hari Natal.
Potensi kerumuman tetap bisa terjadi pada 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 yang sama-sama jatuh pada hari Sabtu.
Edy mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang tidak merayakan Hari Natal, justru memanfaatkannya momentum tersebut untuk berlibur yang akhirnya mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
"Kalau Nasrani, mereka ibadah bersama keluraga di rumah. Tapi, kita yang tak merayakan Natal, akhirnya keluar ke mana-mana, jalan-jalan karena kalender merah," ujarnya.
Pemprov Sumut dan Forkopimda akan turut memerhatikan roda perekonomian masyarakat.
Harapannya, peniadaan cuti bersama, tidak sampai mematikan rezeki masyarakat yang biasa memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk memeroleh keuntungan lebih, seperti bus dan lainnya.
"Meski perlu pengorbanan agar Covid-19 ke depan akan menjadi lebih baik," pungkasnya. (ind/tribun-medan.com)