News Video

Oknum Polisi Diduga Peras dan Rudapaksa Istri Tahanan, Kapolda: Kalau Melanggar Kode Etik Pecat!

Panca mengutarakan tak ada alasan apapun bagi anggota Polri yang berbuat asusila terhadap istri tahanan.

Penulis: Fredy Santoso |

Oknum Polisi Diduga Peras dan Rudapaksa Istri Tahanan, Kapolda: Kalau Melanggar Kode Etik Pecat!

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berang dengan tindakan anggotanya, RHL yang diduga rudapaksa istri tahanan.

Ia pun menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang menciderai institusi Polri.

"Hukumannya jelas kalau itu melanggar kode etik. Pecat. Organisasi ini tidak membutuhkan orang-orang seperti itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (29/10/2021) siang.

Panca mengutarakan tak ada alasan apapun bagi anggota Polri yang berbuat asusila terhadap istri tahanan. Apalagi sampai ada iming-iming sesuatu karena memiliki kewenangan.

"Perbuatan asusila terhadap orang yang terkait dengan perkara itu juga menjadi masalah buat yang bersangkutan seperti itu. Soal dia melakukan atau suka sama suka saya tidak peduli. Tetapi kewajiban anggota tidak boleh memperlakukan seperti itu," ucapnya.

Sampai saat ini Polda Sumut masih terus menelusuri kasus tersebut. Delapan anggota Polsek Kutalimbaru dicopot dari jabatannya. Termasuk RHL.

Kapolda Sumut pun tak menampik anggotanya itu membawa istri tahanan ke sebuah hotel untuk mesum.

"Khusus untuk asusilanya yang jelas sudah dijelaskan pertemuannya bahwa kejadian itu terjadi di hotel. Nah itu terjadi disana," tutupnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved