ANGGOTA DPRD Tapsel Ngaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Kini malah Jadi Tersangka, Ancam Unjuk rasa

Saat itu, Aiptu Sondang Sinaga juga sempat mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah Robinton.

TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Koordinator Forum Relawan Robinton Simanjuntak, Arsula Gultom saat memberikan keterangan kepada Tribun-medan, Senin (1/11/2021). 

Saat itu, Aiptu Sondang Sinaga yang menjadi BKO di PT Samukti Karya Lestari (SKL) memergoki seorang pencuri sawit, dan dia langsung menangkap pelaku bersama satu buah truk yang dipakai oleh pelaku.

"Anggota Brimob itu menangkap pencuri ini bersama dengan truk dan hasil curiannya, lalu si Sondang dan sekuriti membawa pelaku dan truknya ke Polsek Batang Toru," tuturnya.

Ia mengatakan, saat diperjalanan dan kebetulan di depan rumah Robinton Simanjuntak, truk yang dibawa oleh Sondang Sinaga hampir menabrak sebuah mobil minibus.

Sontak, kejadian itu mengundang rasa penasaran para warga di sana termasuk Robinton yang kebetulan ada di lokasi.

Robinton pun terkejut melihat truk itu yang ternyata milik abangnya, dan dia pun bertanya kepada sang sopir.

"Anda siapa, kenapa bawa mobil abang saya, saya Brimob. Turunlah, kalau anda Brimob mana surat tugas dan KTA anda, lalu Sondang ini mengeluarkan senjata dan menodongkan senjatanya," ucap Arsula.

Lanjutnya, tidak lama setelah itu anggota Polsek Batang Toru tiba di lokasi dan mengamankan pelaku pencurian sawit beserta truk itu.

"Datanglah orang Polsek karena di telpon sama Sondang. Lalu dibawalah truk tadi bersama pencuri tadi ke polsek," katanya.

Namun, berselang beberapa hari kemudian, Sondang tiba-tiba melaporkan Robinton ke Polsek Batang Toru atas tuduhan perampasan handphone dan menghalang-halangi petugas.

Tidak tinggal diam, Robinton juga melaporkan Sondang ke Polres Tapsel atas penodongan senjata api yang dilakukan oleh Aipda Sondang Sinaga terhadap dirinya.

"Karena ada laporan itu, kita pun mengadukannya ke Polres Tapsel, bahwa ada oknum Brimob yang menodongkan senjata api jenis pistol, tapi tidak ditanggapi oleh Polres Tapsel," ungkapnya.

Ia mengatakan, karena tidak ditanggapi, lalu pada (10/3/2020), melalui pengacaranya membuat laporan ke Propam Mabes Polri.

Setelah itu, pada (23/3/2020) Propam Mabes Polri melimpahkan perkara tersebut ke Polda Sumut.

"Sampai sekarang enggak tahu kita sudah bagaimana tindaklanjut dan prosesnya," ujarnya.

Kemudian, pada Senin (25/10/2021) Robinton Simanjuntak dipanggil oleh Polda Sumut melalui surat panggil nomor : S. Pgl/2916/X/2021/Ditreskrimum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved