MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online
Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan telah menyelewengkan dana JKN untuk arisan online dan keberlangsungan bisnisnya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN), dengan terdakwa Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Esthi Wulandari di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa (JPU) Nur Ainun dan Fauzan Irgi mengadirkan saksi dari Inspektorat Kota Medan yakni Rizal Iskandar Batubara.
Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan
OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini
INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara
SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang
ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai
MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online
Rizal mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku telah menyelewengkan dana JKN untuk arisan online dan keberlangsungan bisnisnya.
"Adanya terindikasi penyelewengan dana JKN di Puskesmas JKN Glugur Darat Kota Medan.
RIA Ricis dan Teuku Ryan Bikin Perjanjian Pranikah, Begini Kata Oki Setiana Dewi
DUA Penumpang Toyota Avanza Tewas dan Enam Luka-luka setelah Tabrak Pembatas Tol Tebing Tinggi-Medan
TINGKAH Kocak Irwan Mussry saat Liburan Bikin Keluarga Maia Estianty Tertawa
PESAN Menohok Sang Istri Kedua pada Tiap Perempuan yang hendak Menikahi Suami Orang Lain
BELUM Sembuh dari Kanker Stadium 3, Artis dan Pedangdut Rupawan Ini Berkabar Duka, Alami Keguguran