OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

Sang kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya berharap Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan terhadap oknum notaris berinisial FN.

freepik
Foto ilustrasi penjara 

Oknum Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan DPO, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Penangkapan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum notaris yang ditetapkan sebagai DPO alias buron, berinisial FN, hingga kini belum ditangkap pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang tersebut tertuang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim.

Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan

OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara

SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang

ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai

MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online

Kuasa hukum Jong Nam Liong, Hadi Yanto, SH, MH, CLA mengatakan bahwa pihaknya berharap Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan terhadap oknum notaris berinisial FN.

"Kita khawatirkan oknum Notaris FN mengulangi perbuatannya. Jadi, kita minta Polrestabes untuk segera menangkap oknum notaris tersebut," ujarnya, Senin (1/11/2021).

RIA Ricis dan Teuku Ryan Bikin Perjanjian Pranikah, Begini Kata Oki Setiana Dewi

DUA Penumpang Toyota Avanza Tewas dan Enam Luka-luka setelah Tabrak Pembatas Tol Tebing Tinggi-Medan

TINGKAH Kocak Irwan Mussry saat Liburan Bikin Keluarga Maia Estianty Tertawa

PESAN Menohok Sang Istri Kedua pada Tiap Perempuan yang hendak Menikahi Suami Orang Lain

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved