OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini
Sang kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya berharap Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan terhadap oknum notaris berinisial FN.
BELUM Sembuh dari Kanker Stadium 3, Artis dan Pedangdut Rupawan Ini Berkabar Duka, Alami Keguguran
GETIR, Ibu dan Putri Satu-satunya Meninggal akibat Longsor Sibolangit, Inilah Pesan Terakhirnya
GETIR, Guru Ini Tinggal Bersama Kambing, Gaji 350 Ribu per Bulan, Camat sampai Kucurkan Air Mata
Menurut Hadi, jika tidak segera dilakukan penangkapan, oknum notaris FN bisa saja mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Apalagi, kasus dugaan pembuatan akta palsu tersebut sudah satu tahun lebih dilaporkan.
Dalam keterangan lanjutnya, Hadi membeberkan FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat surat akta palsu Nomor 8/21 Juli 2008, yang telah merugikan kliennya hingga miliaran rupiah.
Alhasil pihaknya mendampingi korban membuat laporan yang tertuang dalam LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020.
PEDAGANG Pajak Pringgan Resmi Berdamai dengan Preman yang Tikam Dirinya hingga Nyaris Tewas
DAFTAR Perwira yang Dimutasi di Wilkum Polrestabes Medan hingga Kapolsek Dicopot seusai Kasus Cabul
BIKIN Anggota TNI AU Serka Wardi Tambunan Dikeroyok, Brimob Gadungan Ini Diburu
8 Personel Polsek Kutalimbaru Dicopot terkait Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Istri Tahanan
MIRIS, Istri Tahanan Korban Persetubuhan Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Ternyata Sedang Hamil
ISTRI Tahanan Diduga Dirudapaksa dan Diperas Polisi, Kepling Akui Ada Penggerebekan di Indekos
Di mana dalam kasus tersebut Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka.
"Seorang di antaranya LKL alias DP sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan dua tersangka lainnya FN dan LSL alias E tidak berada di kediaman saat dicari termasuk ketika dipanggil," sebutnya.
Untuk itu, Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan juga telah membuat surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap FN dan LSL alias E dengan Nomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya.
"Kami harap, jika tertangkap segera ditahan, termasuk andai sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat ditahan," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)