OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

Sang kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya berharap Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan terhadap oknum notaris berinisial FN.

freepik
Foto ilustrasi penjara 

Oknum Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan DPO, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Penangkapan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum notaris yang ditetapkan sebagai DPO alias buron, berinisial FN, hingga kini belum ditangkap pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang tersebut tertuang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim.

Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan

OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara

SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang

ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai

MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online

Kuasa hukum Jong Nam Liong, Hadi Yanto, SH, MH, CLA mengatakan bahwa pihaknya berharap Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan terhadap oknum notaris berinisial FN.

"Kita khawatirkan oknum Notaris FN mengulangi perbuatannya. Jadi, kita minta Polrestabes untuk segera menangkap oknum notaris tersebut," ujarnya, Senin (1/11/2021).

RIA Ricis dan Teuku Ryan Bikin Perjanjian Pranikah, Begini Kata Oki Setiana Dewi

DUA Penumpang Toyota Avanza Tewas dan Enam Luka-luka setelah Tabrak Pembatas Tol Tebing Tinggi-Medan

TINGKAH Kocak Irwan Mussry saat Liburan Bikin Keluarga Maia Estianty Tertawa

PESAN Menohok Sang Istri Kedua pada Tiap Perempuan yang hendak Menikahi Suami Orang Lain

BELUM Sembuh dari Kanker Stadium 3, Artis dan Pedangdut Rupawan Ini Berkabar Duka, Alami Keguguran

GETIR, Ibu dan Putri Satu-satunya Meninggal akibat Longsor Sibolangit, Inilah Pesan Terakhirnya

GETIR, Guru Ini Tinggal Bersama Kambing, Gaji 350 Ribu per Bulan, Camat sampai Kucurkan Air Mata

Menurut Hadi, jika tidak segera dilakukan penangkapan, oknum notaris FN bisa saja mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Apalagi, kasus dugaan pembuatan akta palsu tersebut sudah satu tahun lebih dilaporkan.

Dalam keterangan lanjutnya, Hadi membeberkan FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat surat akta palsu Nomor 8/21 Juli 2008, yang telah merugikan kliennya hingga miliaran rupiah.

Alhasil pihaknya mendampingi korban membuat laporan yang tertuang dalam LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020.

PEDAGANG Pajak Pringgan Resmi Berdamai dengan Preman yang Tikam Dirinya hingga Nyaris Tewas

DAFTAR Perwira yang Dimutasi di Wilkum Polrestabes Medan hingga Kapolsek Dicopot seusai Kasus Cabul

BIKIN Anggota TNI AU Serka Wardi Tambunan Dikeroyok, Brimob Gadungan Ini Diburu

8 Personel Polsek Kutalimbaru Dicopot terkait Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Istri Tahanan

MIRIS, Istri Tahanan Korban Persetubuhan Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Ternyata Sedang Hamil

ISTRI Tahanan Diduga Dirudapaksa dan Diperas Polisi, Kepling Akui Ada Penggerebekan di Indekos

Di mana dalam kasus tersebut Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka.

"Seorang di antaranya LKL alias DP sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan dua tersangka lainnya FN dan LSL alias E tidak berada di kediaman saat dicari termasuk ketika dipanggil," sebutnya.

Untuk itu, Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan juga telah membuat surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap FN dan LSL alias E dengan Nomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya.

"Kami harap, jika tertangkap segera ditahan, termasuk andai sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat ditahan," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved