News Video

TERUNGKAP Penyebab Penyerangan Polisi Aipda Eko Sugiawan oleh Puluhan Orang

Edi Susanto menjelaskan kalau penyerangan Aiptu Surya Ningsih buntut kerja sama dengan Ketua Ormas di Langkar pada 13 Oktober 2021

TRIBUN-MEDAN.COM - Aipda Eko Sugiawan anggota Polsek Medan Timur mengalami luka disekujur tubuh pasca-diserang puluhan orang di Perumahan Kalpatara Indah pada 22 Oktober 2021.

Baca juga: TEREKAM CCTV Detik-detik Polisi Dibacoki dan Mobil Dihancurkan, Para Pelaku Bawa Samurai

Edi Susanto yang merupakan suami Polwan Aiptu Surya Ningsih dan abang dari Aipda Eko Sugiawan menjelaskan kalau penyerangan ini bermula dari sewa-menyewa mobil truk, ke seseorang berinisial DK pada 13 Oktober 2021

Saat itu, ia didatangin oleh DK yang mau menyewa 7 unit mobil truknya ke daerah Kabupaten Langkat.

"Awalnya datanglah DK ini, sebelumnya memang sudah kenal. Sudah pernah merental sama kita, nggak ada masalah. Makanya kita percaya sama dia," kata Edi kepada www.tribun-medan.com, Minggu (31/10/2021).

Saat itu Edi mengaku tidak memiliki unit sebanyak yang diinginkan DK.

Namun, Edi bisa mencarikan truk kepada rekannya bernama Pohan dan Anto.

"Saya bilang sama dia unit saya nggak ada. Jadi saya telpon kawan saya. Dapatlah dari Anto tiga unit dari Pohan empat unit," sebutnya.

Edi menambahkan, penyewaan truk tersebut dihitung perhari, satu truk Rp 900 ribu.

DK pun menyetujui itu dan menyewa tujuh unit selama enam hari.

DK mengaku kepada Edi bahwa truk tersebut ia pakai untuk bekerja sama dengan Ketua Ormas di Langkat .

"Dia bilang kerja sama dengan ketua ormas sana, mau nimbun PKS. Sama kita ya terserah yang penting bayar uang rental," tuturnya.

Lalu, sore harinya datanglah orang menggunakan mobil yang disebut-sebut merupakan anggota ormas itu.

"Bertransaksilah mereka, si DK ini ngambil deposit sama anggota ormas ini. DK minta bantu, minta surat tanda terima supaya ketua ormas itu percaya, jadi kita bantulah," jelas Edi.

Setelah itu, karena DK menyewa tujuh truk selama enam hari, ia pun menerima uang sewanya sebesar Rp 37,8 juta.

Berjalan dua hari, tiba-tiba DK menghubungi Edi mengatakan tidak sanggup dan meminta agar penyewaan dibatalkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved