Pernah Tidur Bareng Anggota DPR RI dan Ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Siska Hari Ini Divonis

Perempuan yang ngaku keturunan Nyi Roro Kidul hari ini, Selasa (2/11/2021) akan jalani sidang putusan di PN Medan

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun dan Siska Sari W Maulidhina 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Siska Sari W Maulidhina, perempuan yang pernah tidur bareng Anggota DPR RI, Hartono Bangun dan mengaku sebagai titisan Nyi Roro Kidul rencananya akan menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (2/11/2021).

Merujuk keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Siska Sari W Maulidhina dijadwalkan bersidang pukul 13.15 WIB di ruang Cakra VII PN Medan.

Pada sidang sebelumnya, yang digelar pada Selasa (28/9/2021), Siska W Maulidhina dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 10 tahun.

Bukan cuma itu saja, jaksa juga meminta agar Siska Sari W Maulidhina membayar denda Rp 2 miliar, subsidair enam bulan penjara. 

Baca juga: Inilah Wanita Mengaku Pemimpin Takhta Kerajaan Tuhan, Pernah Tantang Nyi Roro Kidul Pantai Selatan

"Menyatakan terdakwa Siska Sari W Maulidhina bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama terkait penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU)," kata JPU Rahmi.

Menurut jaksa, adapun hal yang meberatkan hukuman terdakwa, karena perbuatannya merugikan Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun senilai Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," kata jaksa di hadapan hakim Tengku Oyong.

Baca juga: WARGA KAGET saat Temukan Patung Nyi Roro Kidul di Karang Pantai Water Blow Nusa Dua Bali

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina disebutkan, perkara ini bermula saat Siska bercerita kepada Rudi tentang hal gaib, yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Baca juga: Mengaku Keturunan Ratu Pantai Selatan dan Tipu Anggota DPR RI Modus OTT KPK, Ini Fakta Sidangnya

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. 

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.

Di situ, Siska menyampaikan bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi.

Lalu Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal.

Baca juga: Teperdaya Keturunan Ratu Pantai Selatan, Anggota DPR RI Ini Transfer Uang Miliaran, Ini Kesaksiannya

Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjungmorawa.

Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta/ekor sehingga Rudi pun memenuhinya.

"Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska," kata Jaksa.

Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali.

Baca juga: Viral Mata Kanan Bocah 6 Tahun Dicungkil Sang Ibu Untuk Pesugihan, Setelah Dapat Bisikan Gaib

Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta.

Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.3 miliar dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim Wijaya.

Sekira Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya.

Baca juga: Raffi Ahmad Dibuntuti Mahluk Gaib, Anak Indigo Ungkap Sosoknya, Begini Reaksi Suami Nagita Slavina

Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya.

Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. 

"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved