Cara dan Syarat Mengurus Paspor Indonesia

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah NKRI dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Fisik paspor seri B yang baru saja diedarkan di DKI Jakarta, hari ini, Kamis (27/11/2014). 

Setelah memiliki akun, pemohon diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju.

Alamat Kantor Imigrasi tidak harus sesuai alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah dijangkau.

Selanjutnya pemohon memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Setelah itu pemohon akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus diunduh.

File berupa barcode tersebut dicetak untuk ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor

Selain harus membawa barcode antrian, saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, pemohon harus menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

  1. KTP (pastikan sudah e-KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah.
  5. Ijazah.
  6. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Membuat paspor online bukan berarti pemohon tidak datang ke Kantor Imigrasi.

Pemohon harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Bawa barcode antrian dan berkas-berkas yang telah disiapkan.

Saat wawancara biasanya pemohon akan ditanyakan mengapa membutuhkan paspor tersebut.

Setelah proses wawancara, pemohon akan diminta membayar biaya pembuatan paspor serta biaya administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.

Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia beberapa hari setelahnya, antara empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved