Dugaan Bisnis PCR Pejabat Negara
KPK Bakal Usut Dugaan Kasus Bisnis PCR Luhut Binsar Pandjaitan dan Erik Tohir
Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Tohir dilapor ke KPK soal dugaan bisnis PCR. KPK janji tindaklanjuti laporan kasus
TRIBUNMEDAN.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan kasus bisnis PCR yang diduga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Sebelumnya, kedua menteri Presiden RI Joko Widodo ini dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Kami mengonfirmasi, benar bahwa Bagian Persuratan KPK sudah menerima laporan masyarakat dimaksud," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Ali memastikan, bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut.
Ali menyebut, tahapan tersebut penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada undang-undang (UU), apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Bila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP (standar operasional prosedur-red) dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Baca juga: BABAK BARU Setelah Luhut Panjaitan dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Bisnis PCR
Bermodalkan Berita
Diberitakan, Prima melaporkan Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir ke KPK terkait dugaan bisnis tes Covid-19 PCR.
"Kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," ucap Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Bukti dugaan Luhut dan Erick terlibat bisnis tes PCR hanya bermodalkan pemberitaan di sebuah majalah. Alif mengatakan, pihaknya belum memiliki bukti sendiri.
Baca juga: HARGA Tes PCR Turun, Dinkes Medan Tak Alami Lonjakan Pengajuan Izin Penyedia Layanan PCR-Antigen
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick, agar kemudian KPK klir menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," tuturnya.
Menurut Alif, data lain terkait dugaan Luhut dan Erick bermain di bisnis tes PCR seharusnya dicari KPK. Kliping majalah dinilai cukup sebagai bukti awal dari Prima.
"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami," kata Alif.
KPK diharap mempelajari kliping majalah yang dibawa Prima. Lembaga antirasuah diharap tidak meremehkan laporan mereka hanya karena buktinya dari pemberitaan.
"Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," ujar Alif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/luhut-dan-erick.jpg)