Negara Tanggung Semua Biaya Pengobatan SBY di Amerika Serikat | AHY Difitnah Berwisata di AS

Negara telah membayar biaya pengobatan mantan presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Amerika Serikat. 

Tangkap Layar Kompas TV
Faldo Maldini saat menjadi bintang tamu dalam acara Rosi Kompas TV (Tangkap Layar Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.com - Negara telah membayar biaya pengobatan mantan presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Amerika Serikat. 

Diketahui, mantan Presiden Indonesia ke  - 6 itu didiagnosa penyakit kanker prostat. 

Adapun, SBY didiagnosa mengidap kanker prostat stadium awal dan tengah menjalani pengobatan di Amerika Serikat.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini.

Faldo menyebut, pengobatan SBY yang ditanggung oleh negara sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 7 tahun 1978.

"Soal pengobatan Pak SBY, sudah ada regulasinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang biaya pengobatan kepala negara dan mantan kepala negara akan ditanggung negara.

Fasilitas dokter kepresidenan yang diatur oleh Perpres Nomor 18 tahun 2018, sekaligus fasilitas pengamanan di PP tahun Nomor 59 tahun 2008.

"Regulasinya sudah ada, kita tinggal menjalankan saja," kata Faldo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (8/11/2021).

Faldo menyebut, sesuai dengan UU, pembiayaan pengobatan SBY mencakup seluruh fasilitas yang ada, termasuk keamanan dan dokter kepresidenan.

"Meskipun pengobatan Presiden SBY keluar negeri tepatnya di Minnesota, Amerika Serikat, tentunya tetap mencakup seluruh fasilitas yang dimuat dalam aturan.

"Yakni keamanan dan perawatan termasuk dokter kepresidenan," jelas Faldo.

Mewakili Istana, Faldo pun menyebut akan terus memantau perkembangan terkait pengobatan SBY.

Ia juga mendoakan agar SBY dapat segera pulih.

"Kami akan terus memantau bagaimana perkembangannya, kami mendoakan Bapak SBY dapat berangsur pulih sebagaimana yang kita semua harapkan, kita semua ingin kabar baik."

"Yang jelas pemerintah Presiden Jokowi menjamin semuanya terlaksana sesuai dengan amanah, UU dan peraturan yang berlaku," ungkap Faldo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved