News Video
Sundari Laporkan Oknum Penyidik Polres Belawan ke Propam Polda Sumut, Ternyata Karena Kasus Ini
ia didampingi kuasa hukumnya pun melaporkan penyidik pembantu Polres Pelabuhan Belawan berinisial Bripka DPS.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sundari (30) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, meminta keadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan
Sundari dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga milik Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.
Atas penetapan itu, ia didampingi kuasa hukumnya pun melaporkan penyidik pembantu Polres Pelabuhan Belawan berinisial Bripka DPS.
Melalui kuasa hukumnya, Suseno mereka membuat laporan ke Propam Polda Sumut
Nomor: STPL/108/XI/2021/Propam lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya itu dianggap tindakan yang keliru.
Selain itu, dalam menangani kasus tersebut penyidik dianggap tidak profesional lantaran mengabaikan alat bukti.
"Kedatangan kami ke propam Polda untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Kenapa kita katakan tidak profesional, karena klien saya ini ditetapkan sebagai tersangka pasal penggelapan," kata Kuasa hukum Sundari, Suseno, Senin (8/11/2021).
Menurut Suseno, seharusnya polisi menetapkan tersangka terhadap mantan pengurus Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan sebelumnya, yakni Suhun Simanjuntak dan kawan-kawan.
Sebab, dalam jual beli tanah yang mereka sepakati sejak awal ia yang membatalkannya.
Adapun pembatalan dilakukan disaat uang muka tanah seluas 14.000 meter diserahkan ke Sundari melalui rekening dan cas senilai Rp 1.050.000.000 itu Suhun Simanjuntak langsung meminta kembali uang tersebut sebagai uang komisi, bukan atas pembatalan.
Namun beberapa hari kemudian ia mengatakan kepada Sundari bahwa penjualan tanah tersebut batal sehingga uang sebesar Rp 1 miliar sama sekali tidak ada ditangannya.
Tak lama kemudian Sundari dan Suhun ke notaris untuk melakukan pembatalan akta jual beli beli tanah tersebut pada 28 November 2016.
Tak lama kemudian ia ditagih oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus di Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.
Ia dituduh telah menerima uang lantaran dalam catatan dari koperasi mereka terjadi penyerahan uang kepadanya.
Ia yang merasa tak lagi menerima uang itu pun membantah dan memberi penjelasan bahwa uangnya telah diminta kembali oleh
Suhun Simanjuntak, yang merupakan pensiunan Polri.
"Walaupun uang itu diberikan tanpa ada tanda terima. Namun pada saat pembuatan akta pembatalan itu diterangkan bahwa sudah diserahkan uang tadi melalui pengurus. Artinya apa, tanggal 28 November klien saya dianggap sudah mengembalikan uang ke Primkopol melalui pengurus," ucapnya.