Breaking News

News Video

Gaji dan Tunjangan Jenderal Andika Perkasa setelah Resmi Jabat Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa berjalan tanpa hambatan di DPR RI, disetujui menjabat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, Senin (8/11/2021).

TRIBUN-MEDAN.COM - Jenderal Andika Perkasa berjalan tanpa hambatan di DPR RI, disetujui menjabat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, Senin (8/11/2021).

Sebagai Panglima TNI, Andika akan menerima gaji dan tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG).

Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.

Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin). 

Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI.

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.

Jumlah ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan  lainnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved