News Video
POLDA SUMUT Tangkap Tiga Orang Pelaku Pemerasan Terapis Spa di Kota Pematangsiantar
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan terhadap terapis spa di Kota Pematangsiantar.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
Sesudah melihat, bos tersebut langsung mengirimi Lambas uang sebesar Rp 30 juta. Kemudian menyusul Rp 5 juta sebagai uang transportasi.
"Akhirnya mereka berangkat ke Polda malam hari foto para terapis yang diamankan sehingga setelah difoto dilaporkan, terjadilah transfer pertama," kata Tatan.
Ketiga pelaku penggelapan ditangkap di lokasi berbeda.
Lambas di Jalan Medan-Binjai, Irfan ditangkap saat melarikan di Marelan sementara Riris ditangkap di wilayah Tapanuli Utara.
Ketiganya pun terancam penjara diatas lima tahun karena melakukan penipuan dan penggelapan.
"Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan," tutupnya
(Cr25/tribun-medan.com)