Cerita Seleb

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, Akhirnya Resmi Menjadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Olivia disangkakan dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS. Status tersangka Olivia Nathania dikonfirmasi oleh kuasa hukum

Editor: AbdiTumanggor
Ist
Olivia Nathania jadi Tahanan Resmi Tersangka 

Olivia langsung mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Sebelum ditahan, ia digiring ke Biddokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kesehatan.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley mengungkapkan kliennya stres seusai tahu dirinya ditahan.

"Seperti manusia bagaimanapun pasti streslah," ujar Jusuf kepada awak media, Kamis (11/11/2021).

Olivia Nathania akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan ditambah.

"20 hari penahanan di Polda. Setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang," ujar Jusuf.

Oliva disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).

Olivia Nathania di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved