Cerita Seleb

Presenter Abraham Silaban Menangis Mendengar Kesaksian Tukang Jualan Nanas saat Selamatkan Gala Sky

Presenter Inews TV Abraham Silaban menangis ketika mendengar kesaksian saksi mata tentang kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Editor: AbdiTumanggor
Ist
Kolase Vanessa Angel dan Bibi Serta Pria Penolong Gala Sky 

Sopir dari Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Diketahui, kecelakaan mobil yang dikendarai Tubagus Joddy menewaskan dua orang, yakni Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

“Pada hari Rabu itu juga saudara Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada awak media, Kamis (11/11/2021) seperti dikutip dari kompas.com.

Gatot mengatakan, ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Tubagus Joddy bersalah ketika mengemudi dan menjadi penyebab kecelakaan itu terjadi.

Salah satunya, kata Gatot, Tubagus Joddy menyetir dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

“Dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80,” ucap Gatot.

Reaksi Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel usia kecelakaan terjadi
Reaksi Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel usia kecelakaan terjadi (Telegram, Instagram @vanessaangelofficial)

Selain itu, Tubagus Joddy juga terbukti main ponsel ketika berkendara.

Pasalnya, pada jam 11.58 WIB sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi, Joddy menghubungi orangtuanya.

“Jam 11.58 dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kita periksa juga orangtuanya,” kata Gatot.

Oleh karena itu, terhadap Tubagus Joddy dikenakan dua pasal.

Pasal pertama, 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara.

Lalu, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy langsung ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” tutur Gatot.

(*/ Tribun-Medan.com)

Baca juga: BARU Terungkap 2 Perbuatan Fatal Tubagus Joddy Dilakukan Sebelum Peristiwa Kecelakaan Vanessa

Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsmaker

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved