Operasi Zebra 2021

Awas Kena Tilang, Hari Ini Operasi Zebra Serentak di Sumatera Utara, Perhatikan 10 Hal Berikut

Hari ini, Senin (15/11/2021) akan berlangsung Operasi Zebra Toba serentak di wilayah Sumatera Utara. Untuk itu, perhatikan 11 poin berikut ini

Editor: Array A Argus
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Belasan pengendara moge atau motor gede dengan plat nomor luar kota diberhentikan saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2018 di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Rabu (31/10/2018). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mulai hari ini, Senin (15/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021) depan, jajaran Polda Sumut akan melaksanakan Operasi Zebra Toba 2021.

Adapun sasaran operasi ini adalah pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. 

Menurut Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, tujuan diadakannya Operasi Zebra 2021 untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan mengedepankan edukasi berlalu lintas terhadap masyarakat dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca juga: POLRES Siantar bakal Gelar Operasi Zebra Mulai 15 hingga 28 November

"Penegakan hukum tetap dilaksanakan, namun tidak melakukan razia," kata Boy, Sabtu (13/11/2021) kemarin.

Menurut informasi, ada 10 poin penting yang harus diperhatikan masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tidak terjaring Operasi Zebra 2021

  • Pengendara harus mampu menunjukkan SIM dan STNK
  • Tidak melawan arus lalu lintas 
  • Bagi pengendara motor, wajib menggunakan helm yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI)
  • Bagi pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman
  • Pengendara motor/mobil dilarang menggunakan handphone saat berkendara
  • Bagi anak dibawah umur dilarang membawa kendaraan
  • Bagi pengendara motor, dilarang berboncengan lebih dari dua orang
  • Dilarang membawa motor atau mobil yang tidak laik jalan
  • Kendaraan baik motor ataupun mobil harus dilengkapi dengan perlengkapan standar
  • Kendaraan bermotor dilarang memasang sirine atau rotator

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved