Terdakwa Kasus Sate Sianida yang Tewaskan Anak Kecil Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa menuntut NA, terdakwa dalam kasus sate sianida, dengan hukuman 18 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021).
NA yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi.
NA berpesan bahwa takjil tersebut dari Hamid yang beralamat di Pakualaman.
Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota.
Karena merasa tidak mengenal nama si pengirim, Tomi pun meminta agar paket tersebut dikembalikan ke si pengirim, yakni Hamid. Hal itu diungkapkan Tomi di persidangan sebelumnya.
Namun pengakuan Tomi berbeda dengan keterangan Bandiman sebelumnya.
Di mana Bandiman menjelaskan bahwa Tomi memberikan paket makanan itu ke Bandiman untuk berbuka puasa.
Bandiman pun pulang dan menyantap sate itu bersama keluarga.
Anaknya dan sang istri pun memakan sate dengan bumbu beracun tersebut.
Tak berselang lama, keduanya merasa kesakitan, dan keadaan yang parah menimpa sang anak.
Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit. Tapi nyawa bocah sepuluh tahun itu tidak tertolong.
Atas kejadian itu, NA kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Kasus Sate Sianida Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana, Hukuman 18 Tahun Penjara