Berita Nasional

Silfester Matutina Masih di Jakarta dan Belum Dieksekusi, Pengacara: Pasalnya Telah Kadaluwarsa

pasal yang dijerat kepada kliennya sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.

|
(Kompas.com)
MASIH DI JAKARTA - Pengacara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan mengatakan kliennya masih berada di Jakarta saat diwawancarai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut masih berada di Jakarta. Ia diklaim tidak pergi ke luar negeri usai tersandung kasus hukum.

Hal itu diungkapkan pengacara Silfester Matutina, yakni Lechumanan.

 “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan menyoroti gugatan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) ke Kejari Jakarta Selatan terkait anggapan menghentikan perkara Silfester.

Dia mengatakan, gugatan ARRUKI itu telah ditolak pengadilan. 

Baca juga: Misi Perdamaian, 7  Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB Berangkat ke Afrika Tengah 

Karenanya, ia menilai tidak perlu dilakukan eksekusi.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.

FAKTOR PENGHAMBAT EKSEKUSI- Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Terungkap 2 penyebab Kejari Jaksel tak jebloskan Silfester Matutina ke penjara usai ditetapkan tersangka kasus hina Jusuf Kalla 2019 silam.
FAKTOR PENGHAMBAT EKSEKUSI- Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Terungkap 2 penyebab Kejari Jaksel tak jebloskan Silfester Matutina ke penjara usai ditetapkan tersangka kasus hina Jusuf Kalla 2019 silam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dia menilai, pasal yang dijerat kepada kliennya sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.

 “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur dia.

Baca juga: TAK KAPOK, Ammar Zoni Malah Edarkan Sabu Ganja di Rutan, Padahal Sebentar Lagi Bebas

Meski demikian, dia mengatakan telah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester. 

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Senyum-senyum dan Goyangkan Jari

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Anang menyebut, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.

Kolase Foto Silfester Matutina dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa terdakwa Silfester Matutina, digelar pada Rabu (20/8/2025). Momen sidang PK ini dinilai tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina. (Kolase Istimewa)
Kolase Foto Silfester Matutina dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa terdakwa Silfester Matutina, digelar pada Rabu (20/8/2025). Momen sidang PK ini dinilai tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina. (Kolase Istimewa) (Kolase Istimewa)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved