Berita Nasional
Silfester Matutina Masih di Jakarta dan Belum Dieksekusi, Pengacara: Pasalnya Telah Kadaluwarsa
pasal yang dijerat kepada kliennya sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut masih berada di Jakarta. Ia diklaim tidak pergi ke luar negeri usai tersandung kasus hukum.
Hal itu diungkapkan pengacara Silfester Matutina, yakni Lechumanan.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan menyoroti gugatan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) ke Kejari Jakarta Selatan terkait anggapan menghentikan perkara Silfester.
Dia mengatakan, gugatan ARRUKI itu telah ditolak pengadilan.
Baca juga: Misi Perdamaian, 7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB Berangkat ke Afrika Tengah
Karenanya, ia menilai tidak perlu dilakukan eksekusi.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.

Dia menilai, pasal yang dijerat kepada kliennya sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur dia.
Baca juga: TAK KAPOK, Ammar Zoni Malah Edarkan Sabu Ganja di Rutan, Padahal Sebentar Lagi Bebas
Meski demikian, dia mengatakan telah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Senyum-senyum dan Goyangkan Jari
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anang menyebut, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.

Silfester Matutina Masih Di Jakarta
Eksekusi Silfester Dianggap Kadaluwarsa
Silfester Matutina
Kejari Jakarta Selatan
Klaim Menkeu Purbaya, Negara Sudah Kantongi Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak: Terus Saya Monitor |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Lantik Anggito Abimanyu Jadi Ketua dan 5 Anggota DK LPS |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Buat Gerakan Donasi Rp 1000 Per Hari, Menkeu Purbaya: Tidak Ada Kewajiban |
![]() |
---|
DAFTAR 27 Pati Polri Naik Pangkat, Mulai dari Komjen hingga Brigjen, Termasuk Komandan Brimob |
![]() |
---|
Kandungan Etanol BBM Pertamina Jadi Sorotan, Lalu Apa Itu Etanol? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.