Selebgram Cantik dan Pacarnya Live Adegan Mesum, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Video adegan mesum selebgram asal Kota Ambon bersama pacar beredar luas di berbagai akun WhatsApp, Senin (15/11/2021) siang.
TRIBUN-MEDAN.com - Video adegan mesum selebgram asal Kota Ambon bersama pacar beredar luas di berbagai akun WhatsApp, Senin (15/11/2021) siang.
Video berdurasi 1.12 menit menampakan pelaku bersama seorang pria yang diduga pacarnya tengah berhubungan suami istri.
Aksi tidak senonoh itu disiarkan secara langsung melalui aplikasi honeylive.
Siaran langsung itu sempat direkam oleh seseorang dan disebarkan dan menjadi viral.
Rekaman tersebut kemudian tersebar dengan cepat di media sosial.
Dari informasi yang diperoleh video yang diperankan gadis cantik berinisial VWS kelahiran Ambon 5 Februari 2001.
Aplikasi Honey Live adalah sebuah aplikasi live streaming terbaru yang menawarkan fitur unik dan gratis digunakan.
Dalam potongan gambar video yang beredar, salah satu adegan yang dipertontonkan terdapat ‘es batu’ yang masih terbungkus dalam plastik.
Salah satu adegan syurnya juga terlihat dengan cowok yang diduga sang pacar VWS.
Selebgram VWS sendiri di akun instagramnya memiliki pengikut sebanyak 86.4 ribu mencantumkan identitas dirinya sebagai tokoh publik serta menerima endorsment.
Dari identitas VWS yang diperoleh dia beralamat tempat tinggal di Kawasan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Ditangkap Polisi
Pria dalam video mesum Selebgram Ambon dikabarkan telah ditangkap aparat keamanan.
Sejumlah foto penangkapan pun beredar luas di media sosial sejak Selasa (16/11/2021) pagi. Salah satu foto menunjukan, terduga pelaku pornografi berinisial JP berada di balik jeruji.
Belum diketahui pasti dimana lokasi penahanan itu.
Selain JP, perempuan dalam adegan tidak sononoh itu juga berada di ruangan yang sama.
Perempuan berinisial VWS itu bersama sejumlah pria berpakaian preman yang diduga aparat TNI.
Komandan Korem 151/Binaiya Brigjen Arnold A.P Ritiauw yang dikonfirmasi TribunAmbon.com juga mengaku belum mengetahui penangkapan tersebut.
"Belum ada info ke beta (saya) bung," jawab Ritiauw singkat, Selasa pagi.
Saat berita ini ditulis, juga belum mendapat balasan dari Kepolisian.
Diberitakan, video pornografi JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Meski begitu, Kassubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengaku hingga kini belum menerima laporan terkait dugaan tindak pornografi tersebut.
“Ini belum ada laporan terkait pornografi," kata Leatemia kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Senin sore.
Dikutip dari hukumonline.com, pelanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (tribun ambon)
(*)