Jadi Pemuja Rahasia, Pria 19 Tahun Ini Berhasil Cumbui Tetangga Wanita Baru Nikah saat Malam Pertama
Sampai pagi berikutnya korban menemukan ada pria yang berbeda yang tidur dengannya.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
Namun kemudian mengubah ceritanya dan mengatakannya baru sekali.
Chantha menegaskan, "Tersangka tertangkap di kamar pengantin wanita dan dia telanjang."

Menurut polisi, tersangka mengaku "berencana memerkosanya lagi", tapi dia tertidur.
Keluarga mempelai pria syok atas kejadian itu dan ingin pernikahan dibatalkan.
Pihak keluarga juga mengatakan bahwa mereka ingin mas kawin senilai Rp 19 juta dikembalikan.
Media lokal melaporkan bahwa surat perintah penangkapan Chanseng menunjukkan bahwa dia telah dikenai kasus pemerkosaan dengan menggunakan Pasal 239 KUHP Kamboja.
Chanseng menghadapi lima sampai 10 tahun penjara jika memang terbukti bersalah.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Suar