Kejari Siantar Diduga Beri Diskon Rekanan Bayar Kerugian Negara Proyek Jembatan Sarat Korupsi
Kejari Siantar diduga beri diskon rekanan bayar kerugian negara proyek jembatan yang sarat korupsi berdasarkan hasil temuan BPK RI
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR- Proyek jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 senilai Rp 14,4 miliar di Kota Siantar sarat korupsi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar pada proyek jembatan tersebut.
Belakangan, Kejari Siantar yang menindaklanjuti LHP BPK RI ini malah menyebutkan hasil audit cuma Rp 304 juta.
Nilai kerugian negara ini jauh lebih rendah dari yang dikeluarkan auditor resmi negara, BPK.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu sendiri Opstib Pandiangan di Kantor Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Jumat (19/11/2022) siang.
Baca juga: Setahun Lebih, Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar pada Proyek Jembatan di Siantar tak Kunjung Dilunasi
"Kita sudah sempat diperiksa Kejari Pematangsiantar, dan sudah diaudit. Ada kekurangan pengerjaan nilainya Rp 304 juta lebih. Pemeriksaan dilakukan kejaksaan bersama tenaga ahli dari Polmed," kata Opstib.
Opstib mengatakan tenaga ahli yang didatangkan adalah yang diturunkan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Sebagai orang yang terlibat di dalam proyek dirinya wajib mematuhi arahan aparat penegak hukum.
"Perincian dari BPK itu nilai kerugian negaranya tetap Rp 2,9 miliar. Ya sebenarnya ini masalah perbandingan harga aja. Menurut mereka harga yang ditawarkan kontraktor berbeda dengan harga pembelian," kata Opstib
Opstib mengatakan, pihak kejaksaan yang memimpin audit bersama Polmed ini yaitu Kasi Intelijen Bas Faomasi Jaya Laia, yang saat ini sudah bertugas di tempat lain.
Sementara Direktur PT Erapratama Putra Perkasa adalah Parlindungan Siahaan.
Baca juga: Pemko Medan Tunjuk Langsung Kontraktor Pekerja Proyek Jembatan Titi Dua Sicanang Karena Alasan Ini
"Audit ini atas permintaan kejaksaan. Kita selaku warga negara yang baik wajib mengikuti permintaan kejaksaan. Mereka secara lembaga yang dipimpin Seksi Intel Bas Faomasi Jaya," katanya.
Disinggung mengenai tujuan audit LHP Kejari Pematangsiantar akan mengindahkan LHP yang dikeluarkan BPK, Opstib mengatakan tetap meminta rekanan membayarkan kerugian negara.
"Ya, kedua (hasil audit) kita minta dibayarkan," pungkas Opstib.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar saat ini Rendra Pardede yang ditanya mengenai adanya audit yang dikeluarkan kejaksaan dengan hasil yang lebih rendah dari BPK, belum bisa memberikan keterangan.