Seorang Bocah Berusia 12 Tahun Hamil, Pelakunya Pria Stroke, Berikut Kronologinya
Melihat ST sudah masuk ke perangkap asmaranya, AS lantas meminta ST duduk di pangkuannya.
"Ternyata korban mengaku beberapa kali disetubuhi oleh AS, tetangganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Kamis (18/11/2021).
SLM yang tidak terima atas kejadian itu langsung melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian menangkap AS di rumahnya dengan mudah.
"Menurut pengakuan pelaku, korban disetubuhi sebanyak dua kali. Pertama di rumah pelaku dan kedua kali di sekitar makam, lingkungan pelaku," imbuh Mirzal.
Sementara itu, Kholid, salah seorang warga setempat menyebut jika AS telah lama menduda semenjak ia terkena stroke.
"AS itu tidak kerja. Ya kerjanya bantu orang PKL masak atau jualan. Sudah duda sekitar dua tahunan, karena stroke," kata Kholid.
Akibat perbuatannya itu, AS kini mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.
(*/ Tribun-Medan.com)
Baca juga: Artis Ini Dulu Hidup dengan Pergaulan Bebas, Dipenjara Keadaan Hamil, Kini Intip Potret Perubahannya
Baca juga: Playboy Kampung Berhasil Menghamili Tiga Gadis Sekaligus
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Putri Delina Ikuti Jejak Rizky Febian Tinggalkan Rumah Megah Ayah-Ibunya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-asusila_pemerkosaan.jpg)