Berikut 5 Hal Penting Wajib Diketahui Tentang NIK Jadi NPWP

Berikut ini 5 hal penting yang wajib Anda ketahui tentang NPWP. Pada sebelumnya sudah disajikan cara mengurus NPWP secara online dengan HP.

tribunnews
Cara daftar NPWP secara online 

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif," ujar Neilmadrin.

Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Subjek pajak meliputi:

1. Orang Pribadi

2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak

3. Badan

4. Bentuk usaha tetap

Sementara, objek pajak adalah penghasilan.

Dalam UU HPP, penerimaan yang akan dikenai pajak adalah jika mencapai batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi, yakni Rp 60 juta per tahun.

Jika tidak memenuhi syarat kedua syarat tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak.

5. Masa berlaku kebijakan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan digunakan sepenuhnya," kata Suryo, dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Selasa (26/10/2021).

Hal ini dilakukan dalam rangka Indonesia menuju integrasi satu data nasional.

Baca juga: Haru dan Merinding saat Indonesia Raya Dikumandangkan di Sirkuit Mandalika

Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca Kota Medan Hari Ini 22 November 2021: Hujan Melanda Mulai Subuh hingga Malam Hari

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved