Materi Belajar Sekolah

Kenali Tugas-tugas BPUPKI dalam Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Berikut tugas-tugas BPUPKI dalam persiapan kemerdedaan Indonesia. BPUPKI merupakan singkatan dari

Tayang:
Ist
Tugas-tugas BPUPKI 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut tugas-tugas BPUPKI dalam persiapan kemerdedaan Indonesia. BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI juga disebut Junbi Cosakai, karena tanggal berdirinya bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.

Dilansir dari buku Sejarah Nasional Indonesia: Masa Prasejarah Sampai Masa Proklamasi (2011) karya Junaedi Al Anshori, BPUPKI dibentuk Jepang pada 29 April 1945.

BPUPKI beranggotan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang untuk mengawasi berjalannya tugas BPUPKI.

Tugas BPUPKI

Sebagai badan penyelidik, BPUPKI memiliki tugas utama untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lainnya yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Tugas BPUPKI lainnya adalah:

  • Bertugas membahas mengenai Dasar Negara
  • Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan
  • Bertugas membentuk Panitia Kecil atau Panitia Delapan yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota
  • Bertugas membantu panitia sembilan bersama panitia kecil
  • Panitia sembilan menghasilkan Pagam Jakarta
Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.
Foto: Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.(Arsip Nasional Republik Indonesia)

Sidang BPUPKI

Dalam pelaksanaannya, BPUPKI berhasil menggelar dua sidang, yaitu:

 
  • Sidang pertama

Sidang pertama BPUPKI dimulai pada 29 Mei 1945 dengan KRT Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua yang membacakan pidato berisi hal-hal yang menjadi pembahasan.

Dalam sidang pertama BPUPKI membahas beberapa hal, yakni:

  1. dasar negara
  2. undang-undang dasar
  3. prinsip-prinsip perekonomian nasional
  4. prinsip-prinsip pertahanan dan kemanan nasional

Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI, rumusan Sukarno dengan nama Pancasila yang paling diterima semua anggota.

Selanjutnya, sidang pertama BPUPKI juga menghasilkan rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

  • Sidang kedua

Sidang kedua BPUPKI dimulai pada 10 Juli 1945 dan dibuka dengan laporan Sukarno selaku panitia kecil yang dibentuk pada sidang pertama.

Dua hal yang dilaporkan Sukarno, yakni:

  1. Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI
  2. Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis

Setelah pembacaan laporan Sukarno, sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas:

  1. Rancangan undang-undang dasar
  2. Rancangan bentuk negara, wilayah negara, dan kewarganegaraan
  3. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme

Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara yang memuat:

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved