Materi Belajar Sekolah
Penjelasan Sistem Otonomi Daerah dan Dasar Hukum Sistem Otonomi Daerah
Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan dasar hukum pembentukan otonomi daerah.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan dasar hukum pembentukan otonomi daerah.
Pada negara Indonesia turut menganut sistem otonomi daerah.
Prinsipnya, sistem otonomi daerah memberikan wewenang kepada suatu daerah membuat hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri.
Namun, daerah itu masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.
Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi.
Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.
Pengertian otonomi daerah
Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan.
Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri.
Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi adalah pemerintahan sendiri.
KBBI menjelaskan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ubedilah dalam Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (2000), daerah otonomi sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Hukum Pemerintahan Daerah (2010) karya Ni'matul Huda, C. W. van der Pot menjelaskan otonomi daerah adalah menjalankan rumah tangganya sendiri (eigen huishouding).
Dasar hukum otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain:
1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004).
• 3 Bentuk Kerja Sama ASEAN: Bidang Ekonomi, Politik dan Keamanan, dan Sosial Budaya
• Pengertian Unsur Ekstrinsik dan Ciri-ciri Unsur Ekstrinsik Pada Sebuah Teks Cerita
Otonomi Daerah menurut UU No. 33 Tahun 2004
Undang-undang No. 33 Tahun 2004 menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
UU tersebut menyatakan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat.
• Penjelasan Istilah Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah
• Pengertian Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia Beserta Contohnya
(*/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengertian-otonomi-daerah-dan-landasan-hukum-otonomi-daerah.jpg)