POLRES Batubara Tangkap Bandar Narkoba, Pelaku Campur Sabu dengan Gula Batu

Kasat narkoba, AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan Aril Tato diamankan saat sedang mengedarkan sabu.

TRIBUN MEDAN/HO
Saril alias April Tato setelah diamankan Satres Narkoba Polres Batubara bersama dengan barang bukti sabu dicampur gula batu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BATUBARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mengamankan Saril alias Aril Tato (41) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang diduga menjadi bandar sabu.

Saril diamankan oleh Satres Narkoba di salah satu warung internet di Jalan Solo, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara pada Rabu(17/11/2021) lalu.

Kasat narkoba, AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan Aril Tato diamankan saat sedang mengedarkan sabu.

"Pelaku mengedarkan barang tersebut di daerah dekat rumahnya.

Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Sastrawan, Senin(22/11/2021).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan empat bungkus plastik klip transparan berisi yang diduga sabu dan sempat dibuang oleh pelaku.

"Kami amankan, kami bawa ke kantor," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim laboratorium, dalam empat bungkus tersebut adalah sabu yang dicampurkan dengan gula batu.

"Jadi kami lakukan pemeriksaan di laboratorium apakan empat bungkus tersebut adalah sabu, ternyata benar. Namun sebagiannya gula batu," katanya.

Ia memaparkan, dari empat bungkus tersebut terdapat sabu seberat 2,54 gram dan 1,94 gram gula batu yang sengaja di campurkan oleh pelaku.

Campuran serbuk putih itu dilakukannya guna memperbanyak keuntungan dalam menjajakan barang haram tersebut.

"Pengakuannya untuk memperbanyak keuntungan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved