Oknum Polisi Polsek Kutalimbaru Terduga Pelaku Pencabulan Jalani Sidang Komisi Kode Etik
Oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan dan pemerasan, Bripka RHL, menjalani proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Polda Sumut, Selasa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan dan pemerasan, Bripka RHL, menjalani proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Polda Sumut, Selasa (23/11/2021).
Terkait pemeriksaan oknum polisi berinisial Bripka RHL, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, bahwa memang benar pada Selasa ini dijadwalkan sidang KKE. Namun untuk hasil sidang tersebut, juru bicara Polda Sumut belum mengetahui hasil persidangan.
Hadi hanya menyebut, sidang itu akan dokumentasikan pihak Propam sebagai pelaksana dan merekomendasikan Bripka RHL.
"Sidang itu belum ada putusan, hanya rekomendasi terhadap Bripka RHL," kata Hadi.
Lanjut juru bicara Polda Sumut ini, nantinya rekomendasi seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu akan ditandatangani atau disetujui Kapolda Sumut.
"Kalau nantinya rekomendasi PTDH, tentunya yang menandatangani Pak Kapolda," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tahanan narkotika, diproses di Bid propam Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak sebelumnya mengatakan, Bid Propam Polda Sumut dan Si Propam Polrestabes Medan sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, oknum personel Polsek Kutalimbaru itu terbukti menjemput korban inisial MU dari kos-kosan tempat tinggalnya dan bersama-sama pergi ke hotel,” terangnya didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/10/2021) lalu.
Masih dikatakan Donald, dari keterangan beberapa saksi didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru bersama korban di hotel yang tidak ketahui lokasinya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko juga mengungkapkan bahwa anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah hotel.
Lanjut Riko, keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan suami istri setelah dibujuk rayu oleh Bripka RHL.
Kejadian itu diakui Riko 19 hari atau tepatnya 23 Mei 2021.
Setelah penangkapan suaminya di salah satu indekos, Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, Riko tidak merinci apakah ajakan mesum itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau tidak.
“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel. Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mu-19-korban-rudapaksa.jpg)