News Video

RHL yang Diduga Rudapaksa Istri Tahanan Akan Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut

Kehadiran MU kali ini berbeda ketika dihadirkan dalam sidang disiplin di Polrestabes Medan. Ia menggunakan kursi roda lantaran pascaoperasi melahirkan

Penulis: Fredy Santoso |

RHL yang Diduga Rudapaksa Istri Tahanan Akan Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Polsek Kutalimbaru Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang diduga memeras dan rudapaksa istri tahanan narkoba akan menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (23/11/2021).

Rahmat Hidayat Lubis akan disidangkan terkait dugaan pencabulan dan terhadap MU (19) di sebuah hotel pada 23 Mei lalu.

Pengacara korban, Riadi menjelaskan kliennya pun dihadirkan dalam sidang kali ini.

MU akan menjadi saksi dalam persidangan.

"Kehadiran saya disini adalah undangan dari Bid Propam untuk menghadiri sidang kode etik terhadap RHL yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap klien saya," kata Penasihat Hukum korban, Riadi, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu MU (19) juga hadir ke Bid Propam Polda Sumut.

Ia hadir bersama beberapa keluarga dan anaknya yang baru lahir sekitar 20 hari.

Nampak ia turun dari mobil minibus jenis Grandmax hitam sambil dibopong ke kursi roda.

Ia datang dari Provinsi Aceh bersama anaknya yang baru dilahirkan menempuh perjalanan selama enam jam.

"Enam jam perjalanan belum ada istirahat langsung kemari," kata MU, saat diwawancarai, Selasa (23/11/2021).

Kehadiran MU kali ini berbeda ketika dihadirkan dalam sidang disiplin di Polrestabes Medan. Ia menggunakan kursi roda lantaran pascaoperasi melahirkan bekas jahitan di perutnya terkelupas.

Bahkan bekas jahitannya nyaris infeksi karena perjalanan dari Aceh ke Medan untuk menghadiri sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November lalu.

Sebelumnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.

Ia pun sempat menjalin masa kurungan selama 14 hari.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved