News Video

Seorang Pria Ajak 2 Istri dan Anaknya Membobol Warung, Sikat HP hingga Uang Rp 4 Juta

Dia mengajak dua istrinya, yaitu Lismayanti (39) yang merupakan isteri pertama dan Agus Setio Rini (25) isteri keduanya untuk membobol warung.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas dan Polsek Tugumulyo


TRIBUN-MEDAN.COM
- Seorang pria bernama Okta Feri (39) di Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah warung.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengajak kedua istri dan anaknya.

Diketahui, mereka mengambil barang-barang yang dijual di warung tersebut.

Barang itu di antaranya rokok, mie instan hingga roti.

Dia mengajak dua istrinya, yaitu Lismayanti (39) yang merupakan isteri pertama dan Agus Setio Rini (25) isteri keduanya untuk membobol warung.

Tak hanya itu, anak kandungnya dari isteri pertama, Diki Agustian Saputra juga diajak mencuri.

Dikutip dari Sripoku.com, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau membobol warung tersebut dilakukan para tersangka pada (8/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Mereka mencuri di warung milik korbannya di Dusun V, Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.

Modusnya, mereka mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban dan berhasil membawa dua pak rokok.

Kemudian, tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua ponsel, dua buah tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.

Setelah berhasil mengambil barang dan uang milik korban, mereka kemudian kabur dari lokasi.

Korban langsung melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved