News Video

Demo di Depan DPRD Sumut, Ini Tuntutan Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT TPL

Diketahui, saat ini TPL memiliki luas konsesi sekitar 167,912 hektar di Sumut. Dari data AMAN Tano Batak, hingga saat ini ada sekitar 37.500 hektar

Tayang:

Demo di Depan DPRD Sumut, Ini Tuntutan Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT TPL

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulo Lestari (TPL) unjuk rasa meminta DPRD Sumatera Utara untuk menyelamatkan tanah ulayat suku Batak dari perampasan kehidupan dari kehadiran PT. TPL, Rabu (24/11/2021).

"Kami masyarakat adat Tano Batak, petani, mahasiswa, dan berbagai elemen menuntut DPRD Sumut bekerjasama dalam menyelamatkan Tano Batak dari perampas ruang kehidupan," kata koordinator aksi Abdul Halim Sembiring.

Dikatakannya melalui aksi ini pihaknya menuntut agar operasional PT. TPL agar dihentikan serta mencabut izin konsesi perusahaan yang diduga merusak alam dan menyebabkan konflik di masyarakat adat Batak.

Diketahui, saat ini TPL memiliki luas konsesi sekitar 167,912 hektar di Sumut. Dari data AMAN Tano Batak, hingga saat ini ada sekitar 37.500 hektar wilayah adat dari 21 komunitas adat yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi tersebut.

Akibatnya, sering kali terjadi intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayah adatnya.

Sebelumnya, Juniaty Aritonang, Kordinator Studi & Advokasi BAKUMSU, mengatakan bahwa pasca re-operasi di tahun 2002, PT. TPL telah melahirkan rentetan peristiwa kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hak-hak hukum.

Rangkaian kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum sejalan dengan semakin kompleks dan meluasnya persoalan struktural yang disebabkan kehadiran PT TPL.

Tercatat sebanyak 93 orang menjadi korban langsung kriminalisasi akibat keberadaan PT TPL. Dari 90 orang tersebut, 40 diseret ke meja hijau.

Ada 39 kasus dinyatakan terbukti bersalah dan 1 orang bebas murni oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah.

Sisanya, sebanyak 47 dinyatakan berstatus tersangka, dan 6 lainnya berstatus terlapor.

Berangkat dari data itu, PT TPL, diyakini menghadirkan tindakan kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap masyarakat adat dan lokal telah terjadi secara sporadis di berbagai wilayah konsesi PT TPL berada.

Selain itu, kehadiran PT. TPL juga dikatakan menyumbang deforestasi di Sumut. Hal itu disampaikan oleh Roy Lumbangaol selaku Deputi I Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut.

"Hal itu dapat diketahui misalnya dari praktek ahli fungsi lahan berskala besar di dalam kawasan Bentang Tele," ujarnya.

Dijelaskannya, Bentang Tele pada dasarnya memiliki fungsi ekologis yang sangat penting untuk kawasan Danau Toba dan puluhan desa sekitar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved