Polsek PercutSeituan Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Remaja Dianiaya 3 Orang
Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Percut Seituan dengan nomor LP/B/2258/XI/2021/SPKT PERCUT setelah mendapat luka pada bagian pelipis mata.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Makmur Ujung Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Sabtu (20/11/2021).
Diketahui, korban M Syahputra mengalami luka pada bagian wajah setelah mendapat penganiayaan yang dilakukan HP alias Aseng, FS, dan A.
Baca juga: Lolos Babak Delapan Besar, PSMS Medan Tetap Anggap Laga Melawan Sriwijaya FC Final
Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Percut Seituan dengan nomor LP/B/2258/XI/2021/SPKT PERCUT setelah mendapat luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri.
Terkait hal itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan pihaknya akan segera memproses perkara tersebut.
Saat ini, lanjut Kapolsek pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi - saksi, serta secepatnya akan menggelar perkara di Polrestabes Medan.
"Jika perkara dinyatakan cukup bukti, kami segera melakukan upaya lain dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya kepada Tribun Medan di Mako Polsek Percut Seituan, Rabu (24/11/2021).
(Cr7/Tribun-Medan.com)