INILAH Sopir Taksi Online yang Menculik dan Ikat Penumpangnya Karena Tergiur iPhone 12
Seorang sopir taksi online bernama Nico Lesmana Tarigan, warga Patumbak mendekam di jeruji besi lantaran merampok gadis muda bernama Graciella Chandra
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang sopir taksi online bernama Nico Lesmana Tarigan, warga Patumbak terpaksa mendekam di jeruji besi.
Nico ditangkap lantaran merampok gadis muda bernama Graciella Chandra (23), warga Jalan Avros, Kampung Baru, Medan pada (26/11/2021) kemarin.
Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku. Ia mengaku nekat melakukan aksi jahat itu lantaran tergiur saat melihat telepon genggam penumpangnya yang berjenis iPhone 12 berwarna putih.
"Karena melihat hanphone yang dimiliki korban," kata pelaku, Nico Lesmana Tarigan, Jumat (26/11/2021).
Pada saat menumpangi mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku, Graciella memang sedang menggunakan iPhone 12 miliknya.
Setelah merampok korbannya pun Nico berencana menjual hp tersebut untuk kebutuhan ekonominya. "Rencananya mau dijual setelah itu untuk kebutuhan ekonomi," ucapnya.

Tak hanya mengincar hp korban. Nico pun disebut sempat meminta nomor pin ATM Graciella yang rencananya akan dikuras.
"Meminta pun ATM juga mau dikuras uangnya," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban penculikan dan perampokan yang dilakukan sopir taksi online yang tinggal di Patumbak bernama Nico Lesmana Tarigan.
Saat itu korban memesan layanan taksi dari Jalan Avros ke mall Sun Plaza Medan.
Sekitar 15 menit perjalanan atau tepatnya di jalan Samanhudi, pelaku turun dan langsung mengikat tangan korban dengan ikat pinggang.
Setelah itu barang berharga korban berupa handphone pun dirampas beserta pun ATM diminta yang rencananya akan dikuras uangnya.
Setelah itu korban dibawa ke Kecamatan Patumbak, dimana lokasi merupakan daerah rumah pelaku.
Beruntung di dalam perjalanan, korban yang dibawa menggunakan mobil merk Toyota Rush berhasil menyelamatkan diri dengan cara membuka paksa bagasi belakang hingga akhirnya terjatuh dan luka-luka.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan selama sembilan tahun penjara.
"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

(Cr25/Tribun-medan.com)