Pajak Pakaian Impor
Pemerintah Kenakan Pajak Pakaian Impor dan Aksesorinya Rp 63.000 Per Biji, Simak Penjelasannya
Bea dan Cukai mulai menerapkan pajak terhadap pakaian impor dan aksesorisnya tahun ini. Tiap pakaian impor dikenakan pajak Rp 63.000
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 yang berlaku selama tiga tahun.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang gemar membeli pakaian jadi dan aksesoris pakaian impor perlu mengetahui kisaran besaran BMTP.
Adapun kisaran besaran BMTP yang ditetapkan terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian adalah antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun pada tahun kedua dan ketiga.
Baca juga: Barang Impor di Sumut Turun 13,52 Persen, Gandum-ganduman Pegang Andil Terbesar Penurunan
Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.
Disampaikan oleh Humas Bea Cukai Kualanamu Rahmat P menyatakan bahwa Ia mengimbau dan berharap agar masyarakat mengerti dan memahami aturan terkait BMTP tersebut.
"Sehingga hal itu menjadikan diri lebih bijak dalam membeli pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi impor dan mari kita sama-sama memajukan dan mencintai produk dalam negeri, " ujarnya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Penjelasan Ekspor dan Impor: Pengertian dan Manfaat untuk Negara
Adapun dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian yang mulai berlaku dari tanggal 12 November 2021 berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
Hasil laporan tersebut membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
Ia juga menyampaikan BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Baca juga: Harga Bahan Pakan Meroket, Peternak Minta Pemerintah Segera Buka Keran Impor
Dari lonjakan impor tersebut, menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 142/PMK.010/2021 tersebut.
Baca juga: Ekspor Impor Menurun, BPS Sebut China Masih Kuasai Pasar di Sumut
Namun untuk mendapat pengecualian tersebut harus dapat melampirkan certificate of origin (COO) dari negara teresebut.
Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian.
Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. (cr9/Tribun-Medan.com)