News Video
JAMSU Menilai UU Desa Kini Dihambat Peraturan Pemerintah, Berikut Penjelasannya
Dikatakan JAMSU telah memberikan perhatian pada undang-undang Desa setidaknya sejak 2015.
JAMSU Menilai UU Desa Kini Dihambat Peraturan Pemerintah, Berikut Penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menilai implementasi UU Desa di Sumut dihambat oleh peraturan pelaksana yang vertikal maupun horizontal.
"Kajian normatif JAMSU menemukan ketidaharmonisan dan ketidaksinkronan Undang-Undang Desa dengan peraturan-peraturan pelaksananya baik yang vertikal maupun horizontal (sektoral)," kata Iswan Kaputra selaku Wakil Direktur Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA) Sumut, Hotel Grand Antares Medan, Selasa (30/11/2021),
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dikatakan JAMSU telah memberikan perhatian pada undang-undang Desa setidaknya sejak 2015. Hal itu dikarenakan menyadari UU Desa relevan bagi kemajuan desa.
Oleh karena itu, pihaknya fokus soal sejauh mana aspek implementasinya. Sejauh ini, sedikitnya ada 4 hasil kajian bersama tentang desa.
Salah satu yang disoroti yakni soal kewenangan desa, tidak sinkronnya berbagai Peraturan Pemerintah (PP), termasuk PP Nomor 47 Tahun 2015 perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada dasarnya semua hasil riset yang dilakukan menggambarkan masih banyak persoalan dalam implementasi Undang-undang Desa.
Persoalan tersebut belum terjawab, lalu muncul Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Undang-undang “sapu jagat” yang identik dengan sejumlah kontroversi ini mendapat sorotan kritis dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil baik akademisi, organisasi perburuhan, organisasi lingkungan dan HAM.
Sebab, substansi pengaturannya yang bias kepentingan investasi berdampak multisektor dan multidimensi, mulai dari perburuhan, lingkungan HAM, pertanahan dan lain sebagainya.
Walhasil, terdapat puluhan Peraturan Pemerintah (PP) yang turut disahkan di tahun 2021.
Pasalnya jika dicermati dalam Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, setidaknya ada 11 klaster yang masuk dalam muatan materi undang-undang ini, meliputi: Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Dengan demikian, setelah ditetapkan dan disahkannya menjadi Undang-undang Cipta Kerja, selanjutnya ada mandat untuk menindaklanjuti dalam pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah.
"Dan Desa merupakan salah satu aspek yang menghadapi konsekuensi langsung dari regulasi baru ini. Ada setidaknya 7 PP yang diterbitkan paska UU CK, menurut hasil pencermatan, JAMSU bersinggungan dengan desa," ungkapnya.