JAMSU Nilai UU Desa Kini Dihambat Peraturan Pemerintah, Berikut Penjelasannya
Kajian normatif JAMSU menemukan ketidaharmonisan dan ketidaksinkronan Undang-Undang Desa dengan peraturan-peraturan pelaksananya
Selain itu ada 6 (enam) peraturan pemerintah lainnya berdampak tidak langsung terhadap muatan materi Undang-undang Desa, yaitu : PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Meskipun secara muatan materi tidak memberikan mandat langsung terhadap perubahan Undang-undang Desa, namun dalam pelaksanaannya berdasarkan pengaturan sektoral yang dimaksud.
Implementasi Undang-undang Desa tetap harus dilakukan sinkronisasi dengan PP turunan Undang-undang Cipta Kerja.
"Oleh karena itu secara umum, undang-undang ini tersandera oleh aspek-aspek operasional dan kebijakan pemerintah yang sepihak," sebutnya.
Misalnya, dalam hal pembangunan desa, pemerintah terkesan masih lebih menitikberatkan pada proyek pembangunan fisik dibanding pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Selain itu, peraturan-peraturan teknis yang belum mengakomodir semangat awal kemandirian sebagaimana ide dilahirkannya undang-undang ini.
Bahkan regulasi pelaksanaan teknis justru melakukan reduksi dan mendistorsi implementasi undang-undang Desa ke dalam hal-hal yang sangat teknis seperti daya serap dana desa, proyek infrastruktur dandan laporan-laporan administratif.
"Walhasil, undang-undang Desa berhadapan dengan rezim teknokratik dan rezim sektoral," tutupnya
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uu-desa_uu-no-11-cipta-kerja-tentang-desa.jpg)