Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan

Bripka Syahril Napitupulu Nyesal Terima Uang Penjualan Sabu dari Kanit Narkoba

Anggota Polres Tanjungbalai yang didakwa turut menjual sabu tangkapan mengaku menyesal menerima uang diduga hasil penjualan narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Sidang lanjutan kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai jual sabu hasil tangkapan di PN Tanjungbalai, Selasa (23/11/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali menggelar sidang 11 bintara Polres Tanjungbalai yang didakwa jual sabu tangkapan.

Dalam sidang kali ini, Bripka Syahril Napitupulu, anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengaku nyesal terima uang diduga penjualan sabu dari Kanit Narkoba, Bripka Wariono. 

Saat sidang digelar, Bripka Syahril Napitulu mengakui adan menerima uang Rp 50 juta dari Wariono.

Namun, Syahril membantah bahwa uang itu adalah bagian untuknya dari Wariono, yang sebelumnya menjual sabu tangkapan pada gembong narkoba. 

Baca juga: MUNCUL Lagi Nama Lili Pintauli soal Percakapan dengan Tersangka Suap Syahrial Perkara Tanjungbalai

"Saya belum menikmati uangnya sama sekali pak. Saya bahkan mendahulukan untuk uang 'rusa' pak," kata Syahril kepada hakim ketua Salomo Ginting, Rabu (30/11/2021).

Atas keterangan itu, hakim kemudian menanyakan siapa rusa (informan) yang dimaksud oleh Syahril.

Hakim pun sempat membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Syahril, dan menemukan nama Al Amin sebagai rusa.

"Kemudian, kamu (disebutkan) mengambil uang dari Wariono, kamu bawa ke rumah Khoirudin, dan bersama-sama dengan Khoirudin kamu memberikan uang tersebut ke Al Amin di Jalan MT Haryono. Itukan isi berita acaramu," kata Salomo.

Menjawab pertanyaan itu, Syahril mengangguk.

Baca juga: Sekda Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Berikan Rp 100 Juta Kepada Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

Syahril mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Wariono untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Al Amin.

"Saya bicara dengan Wariono, 'uang rusa mana, dia (Al Amin) sudah minta saja'. Sehingga diberikan oleh Wariono uang sebesar Rp 50 juta. Itulah yang saya berikan kepada rusa," katanya.

Selanjutnya, setelah menyerahkan uang tersebut, Wariono kembali memberikan uang Rp 50 juta lainnya kepada Syahril dan disimpan Syahril di atas lemari kamarnya.

"Itu uang kembali diberikan Wariono untuk bayar rusa pak. Tapi katanya dia berada di luar kota. Kalau itu memang buat saya pak, udah dipakai istri saya untuk keperluannya. Kemarin kami memang memiliki kebutuhan, dan saya bilang ke istri kalau uang tersebut tidak dapat diganggu karena amanah," katanya.

Baca juga: Jabatan Sekda Tanjungbalai Dibanderol Setengah Miliar, Mantan Wali Kota Terima Rp 100 Juta

Disinggung hakim terkait uang tersebut, Syahril beralasan baru tahu uang itu hasil penjualan sabu setelah ia ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Sumut.

"Enggak tahu pak, setelah diamankan dan diperiksa, baru saya tahu pak," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved